Barang-Barang Digital seperti E-Book Terancam Kena Pajak

https: img-z.okeinfo.net content 2017 12 12 20 1829159 barang-barang-digital-seperti-e-book-terancam-kena-pajak-jpwoGiC3ep.jpg

Pemerintah tengah mengkaji rencana untuk memungut bea masuk dari barang-barang yang tidak berwujud atau disebut intangible goods. Pasalnya, dengan perkembangan pesat teknologi digital, banyak barang-barang yang telah bertransformasi dalam bentuk digital atau digital goods.

Sebut saja, buku-buku impor kini mudah didapatkan melalui situs pembelian online dalam bentuk buku online atau e-book tanpa harus menyertakan bentuk fisik buku. Masyarakat juga tidak perlu bersusah payah membeli musik karya musisi luar negeri dalam bentuk album fisik, karena dapat membeli lewat smartphone.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan bahwa pemerintah sedang mematangkan rencana pungutan pajak atas barang – barang digital tersebut. Apabila telah disepakati, maka sama halnya produk riil lainnya, barang digital tersebut akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Jadi kami tadi sedang berbicara mengenai perpajakan e-commerce. Itu kan juga cukup luas, ada yang tangible ada yang intangible. Ini sedang kami godok, mudah – mudahan dalam waktu dekat sudah bisa keluar. Apakah kalau yang cross border misalnya juga biaya masuknya dikenakan, juga PPN, PPh-nya,” ujarnya di sela-sela acara Economic Challenge di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Selasa (12/12/2017).

Mardiasmo melanjutkan, pungutan pajak atas barang – barang digital adalah wujud daripada netralitas dan keadilan pajak, bagi barang – barang fisik dan barang – barang digital. Sehingga Mardiasmo mengharapkan masyarakat mendapatkan pemahaman dengan baik alasan daripada pungutan pajak intangible goods.

“Kalau offline dikenakan pajak, online itu juga dikenakan. Barang-barangnya kalau dulu misalnya, buku-buku atau yang lainnya, kaset atau majalah, kalau yang masukin kena bea masuk. sekarang kan modelnya download, misalnya e-book, ini kan harusnya kena bea masuk. Fairly treatment lah,” tegas dia.

Saat ini pemerintah mengajak berbagai pihak terkait untuk berunding bersama mencari kesepakatan atas pajak intangible goods, antaranya pihak Bank Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan kalangan pengusaha.

Baik dari sisi hukum, maupun besaran pajak yang akan dikenakan, serta bea masuk dari masing – masing produk. Mardiasmo belum dapat memastikan berapa sumbangan pajak intangible goods terhadap penerimaan negara.

“Sedang coba cari, karena juga mapping. Semua itu kan banyak, kami sedang godok, akan kami selesaikan. Ada beberapa (pengusaha) yang kami undang, sebagai mitra kerja supaya mereka juga bisa memberikan masukan,” tukas dia.

Sumber : okezone.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar