Barang Digital Bakal Kena Pajak, Menkominfo: Gak Usah Khawatir Beli dari Luar Negeri

https: img-k.okeinfo.net content 2017 12 12 320 1829208 barang-digital-bakal-kena-pajak-menkominfo-gak-usah-khawatir-beli-dari-luar-negeri-fdyfyNYQzb.jpg

Pemerintah melalui Kementerian keuangan berencana akan menarik bea masuk dan pajak kepada barang yang dibeli melalui digital. Khususnya, kepada barang-barang yang didatangkan dan dibeli langsung dari luar negeri.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan, pihaknya akan mendukung wacana pemerintah untuk mengenakan pajak terhadap barang tidak berwujud. Pasalnya, sesuai prinsip perundang-undangan Indonesia setiap transaksi yang berkepentingan dan memiliki nilai tambah harus dikenakan pajak.

Selain itu, menurutnya saat ini perkembangan pesat teknologi membuat semua industri bergeser ke arah digital. Tidak terkecuali pembelian buku, musik dan lain-lainnya.

“Contohnya buku saja, kita enggak beli buku fisik belinya digital. Tentunya semua transaksi berdasarkan UU Indonesia selama ada perpindahan kepemilikan ada nilai tambahnya, ada unsur pajaknya, itu yang prinsip bagi pemerintah,” ujarnya saat ditemui di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Rabu (12/12/2017).

“Tapi yang bisa menerangkan secara rinci itu teman-teman kementerian keuangan, dan pajak bukan saya, tapi saya akan dukung karena ini masalah prinsip masalah undang-undang,” tambah dia.

Menurutnya, meskipun produk digital tersebut dipungut pajak dan bea masuk, tetap tidak akan mempengaruhi keberadaan perusahaan e-commerce. “Karena kan bagaimanapun orang melakukan transaksi ada nilai kena pajak. Di mana-mana di seluruh dunia seperti itu, kecuali ada tax heaven itu lainnya,” jelasnya.

Dia melanjutkan, Jika aturan tersebut sudah rampung, maka pihaknya akan membantu untuk mengeksekusi. “Kebijakan tentang pajak dan cukai disiapkan oleh Kemenkeu. Dan detilnya di tempatnya Ditjen bea cukai, Ditjen pajak kalau saya nanti tinggal mengeksekusi,” tukas dia.

Valuasi pajaknya dan bea masuk akan disesuaikan dari harga barang itu sendiri. Sehingga, nantinya diharapkan tidak akan membebani dan membuat takut masyarakat dalam membeli barang tak berwujud (digital).

“(Valuasi) kan bisa dari sisi harga, kan nanti begitu transaksi ini kan sekarang baru orang bayarnya dengan cara lain. Tapi nanti kalau sudah berkembang payment sistem internasional itu semua transparan,” kata dia.

“Ya kita mikirnya juga jangan khawatir tiba-tiba jadi takut beli barang dari luar negeri yang sifatnya digital, ya enggak usah khawatir juga,” jelasnya.

Sumber : okezone.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar