Bea Masuk Intangible Goods, Menkominfo Minta Masyarakat Tidak Risau

Menkominfo Rudiantara dalam Pembangunan Proyek Jaringan Komunikasi Kabel Laut Australia-Indonesia-Singapura di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Senin (11/12/2017)

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengimbau masyarakat tidak perlu merisaukan rencana pemerintah yang hendak mengenakan bea masuk bagi intangible goods atau barang tak berwujud melalui transaksi secara elektronik. Dia meminta hal itu tidak membuat masyarakat jadi malas berbelanja secara digital.

“Masyarakat jangan khawatir, tiba-tiba jadi takut beli barang dari luar negeri yang sifatnya digital, ya enggak usah khawatir juga,” kata Rudiantara saat menghadiri acara Sarasehan kedua 100 Ekonom Indonesia di Grand Sahid Jaya, Selasa (12/12/2017).

Banyak kategori barang tak berwujud yang dijual oleh pelaku usaha e-commerce selama ini. Salah satu di antaranya seperti buku elektronik atau e-book yang didapat hanya dengan mengunduh file-nya usai bertransaksi.

Menurut Rudiantara, rencana mengenakan bea masuk sudah sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia. Penyesuaian perlu dilakukan karena perkembangan teknologi membuat barang-barang yang tadinya bisa didapat dengan memegang fisiknya, kini berubah menjadi versi digital.

“Kita enggak beli buku fisik, belinya digital. Tentunya semua transaksi berdasarkan Undang-Undang di Indonesia, selama ada perpindahan kepemilikan, ada nilai tambahnya, ada unsur pajaknya, itu yang prinsip bagi pemerintah,” tutur Rudiantara.

Nantinya, formula dan mekanisme pengenaan bea serta pajak bagi barang tak berwujud akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan. Pihak Kemenkeu saat ini sedang mempersiapkan hal tersebut, dengan target pengenaan bea bagi barang tak berwujud dimulai awal tahun 2018 mendatang.

Sumber : kompas.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar