Kemendag: Produk China Dominasi Barang Tidak Memenuhi Ketentuan Impor

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan bahwa barang tidak sesuai ketentuan hasil impor yang beredar di Indonesia mayoritas berasal dari China.

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kemendag sendiri telah melakukan pengawasan terhadap 582 produk. Dari situ ditemukan 171 produk tidak sesuai ketentuan. Dari 171 produk, 47 produk melanggar ketentuan SNI, 66 melanggar ketentuan label dalam Bahasa Indonesia dan 58 melanggar ketentuan manual dan kartu garansi.

Meski tidak diungkapkan secara terperinci, Direktur Jenderal PTKN Kemendag Syahrul Mamma mengatakan kalau barang yang tidak memenuhi ketentuan berasal dari impor. Impor terbesar berasal dari Negeri Tirai Bambu alias China.

“Komposisi yang melakukan pelanggaran dari dalam negeri dan luar negeri. Dari impor banyak. Lebih banyak dari impor, mayoritas buatan China,” katanya pada Media Briefing Hasil Pengawasan Barang Beredar 2017 di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (11/12/2017).

Adapun, proses pengawasan yang dilakukan oleh Kemendag menggunakan metode sampling. Barang-barang yang diawasi diambil langsung dari pelaku usaha yang menjual produk ke masyarakat, baik di pasar modern ataupun tradisional.

“Di pasar, toko modern, kita sampel. Kita melakukan pengawasan, di samping informasi-informasi yang didapat,” sebutnya.

Pengawasan terhadap produk tidak sesuai ketentuan dilakukan paling tidak setahun sekali. Perlakuan terhadap barang-barang impor sama halnya dengan produk buatan dalam negeri. “Dalam 1 tahun kita awasi, setiap tahun kita lakukan pengawasan. Untuk barang impor, kita tarik barangnya dari pasar bila tidak SNI,” sambungnya.

“Kita perintahkan pelaku usahanya untuk menarik barangnya dari yang beredar. Importir dengan pedagang kita periksa. Kita cari mau penyebabnya di mana. Untuk pedagang sanksinya, kita berikan bila ada unsur kesengajaan dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen tadi. Cabut usaha, Nomor Register Produk (NRP), Nomor Pendaftaran Barang (NPB), itu yang dicabut nanti,” jelasnya.

Kemendag juga menyarankan kepada para pelaku usaha untuk menarik barang-barangnya dari pasaran jika ternyata barang yang dijualnya tidak sesuai ketentuan serta mengikuti proses secara hukum sebagaimana tertera pada UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumsen.

Sumber : okezone.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Berita Ekonomi

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar