Pemerintah akan menerapkan pajak berkeadilan untuk transaksi perdagangan digital (e-commerce).
Hal tersebut untuk mewujudkan kesetaraan pengenaan pajak bagi e-commerce maupun yang konvensional.
“Yang penting azas netralitasnya terpenuhi, jadi intinya pada azas netralitas dan treatment-nya. Kalau offline dikenakan pajak, yang online juga dikenakan,” ungkap Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo di Hotel Grand Sahid Jakarta, Selasa, (12/12/2017).
Mardiasmo menambahkan, saat ini Kementerian Keuangan tengah menggodok perumusan tata cara pengenaan pajak transaksi elektronik.
“Ini sedang kita godok ya, mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa keluar,” jelas Marsiasmo.
Mardiasmo menyebut, saat ini metode pengenaan pajak tersebut kini masih dalam proses kajian dan penyusunan, karena Wajib Pajak (WP) yang terlibat dalam transaksi elektronik mempunyai karakteristik yang berbeda-beda.
Dia menuturkan, pajak transaksi elektronik sangat luas, mengingat ada yang tangible dan intangible seperti perangkat lunak atau software.
Pemerintah menegaskan pengenaan pajak terhadap transaksi elektronik akan lebih berkaitan dengan tata cara, bukan kepada pengenaan pajak jenis baru.
“Pemungutan pajak diberlakukan kepada pelaku e-commerce yang memiliki aplikasi, dan bukan merupakan objek pajak baru karena hanya cara transaksinya saja yang berubah dari konvensional ke elektronik,” pungkasnya.
Sumber : tribunnews.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar