
Pemerintah berjanji akan menerapkan aturan pajak berkeadilan bagi pelaku industri e-commerce demi menciptakan level playing field yang sama dengan kegiatan ekonomi konvensional. Aturan tersebut masih difinalkan di Ditjen Pajak, Ditjen Bea Cukai, dan Badan Kebijakan Fiskal.
“Yang penting asas netralitasnya terpenuhi, jadi intinya pada asas netralitas dan treatment-nya. Kalau offline dikenakan pajak, yang online juga dikenakan,” kata Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2017.
Menurut Mardiasmo, aturan pajak terhadap transaksi elektronik bukan kepada pengenaan pajak jenis baru tapi lebih berkaitan dengan tata cara pemungutan pajak. Hal ini dikarenakan transaksinya saja yang berubah dari konvensional ke elektronik.
“Masih dalam proses kajian dan penyusunan,” imbuh dia.
Sementara itu, bea masuk untuk barang tak berwujud bakal direalisasikan pada 2018, misalnya buku elektronik, software, dan barang lainnya.
“Sekarang kan modelnya download seperti e-book, CD, ini kan harusnya kena bea masuk juga. Fair treatment lah,” tutup dia.
Adapun untuk tangible goods atau barang yang berbentuk fisik pada umumnya, sejauh ini masih dikenakan ketentuan yang sama yakni apabila berasal dari luar dan harganya di bawah USD100 maka dibebaskan bea masuk, sementara harga melebihi USD100 akan kena bea masuk sebesar 7,5 persen.
Jika barang dari luar tersebut dibeli melalui salah satu platform atau perusahaan penyedia layanan e-commerce dan dikirimkan melalui jasa pengiriman, maka 7,5 persen dihitung dari harga barang plus ongkos kirim. Misalnya harga barang 100, ongkos kirim 20 maka penghitungan bea masuknya yakni 7,5 persen dari 120.
Sumber : metrotvnews.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar