Sepanjang tahun 2017 ini, Samsat Kota Batam sudah menggelar razia sebanyak 15 kali.
Hal ini karena tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) cukup tinggi di Kota Batam.
“Tahun ini kita sudah melakukan razia sebanyak 15 kali dari mulai Januari sampai Desember,”ujar Teddy Mar, Kepala KPPD Samsat Kota Batam kepada Tribun Batam, di konter Samsat Mal Pelayanan Publik, Batam Center, Selasa (12/12/2017).
Namun Teddy menjelaskan, berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, metode razia bukan cara ditilang seperti biasanya.
Namun, Samsat mendatangkan armada bus sampling agar masyarakat yang menunggak pajak bisa langsung membayar pajak di tempat.
Kendati demikian, ada juga kendaraan yang ditarik paksa oleh petugas karena tidak memiliki dokumen kendaraan yang lengkap.
Teddy mengatakan, tingginya tunggakan pajak kendaraan bermotor di Kota Batam memang sangat merugikan bagi pendapatan daerah karena angka tunggakan itu mencapai Rp 20 miliar.
Teddy mengatakan, tingginya tunggakan itu karena banyak kendaraan yang data kepemilikan dan alamatnya tidak jelas. Jumlahnya sekitar 800-1000 kendaraan.
Samsat saat ini terus melakukan verifikasi seluruh kendaraan yang menunggak tersebut dan akan dibedakan klasifikasinya.
“Untuk menindaklanjuti hal tersebut, kami mempersiapkan pegawai untuk menjemput bola. Kita memberitahukan kepada wajib pajak melalui surat pemberitahuan,” katanya.
Semenjak metode itu dilakukan, ada perubahan yang signifikan. Piutang pajak saat ini tinggal Rp11 miliar.
“Insya Allah semenjak digunakan metode seperti itu banyak juga masyarakat yang membayar pajak kendaraannya,” ujar Syarifuddin, bagian penetapan Samsat Kota Batam.
Teddy mengatakan bahwa ia mengerti dengan kesibukan masyarakat di Kota Batam yang pada umumnya adalah pekerja.
Sehingga, untuk menyediakan waktu mengurus pajak, apalagi jika waktunya lama, akan sangat sulit.
Untuk itu, Samsat juga semakin mempermudah setiap pengurusan.
Ketika ditanya soal pemutihan yang banyak menjadi isu belakangan ini, Tededy mengatakan, belum mendapat edaran dari pemerintah pusat.
“Belum ada perintah dari pusat. Jika ada, pasti kami sosialisasikan kepada masyarakat. Mana mungkin kita diam-diamkan,” ujar Teddy.
Sumber : tribunnews.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar