
UPT Dinas Pendapatan Daerah Wilayah Bantaeng mengajak pengguna kendaraan untuk taat bayar pajak dengan membagikan selebaran.
Pantauan TribunBantaeng.com, Jumat (15/12/2017), selebaran kertas berwarna kuning tersebut disimpan pada tiap kendaraan yang terparkir di sekitar Kantor DPRD Bantaeng.
Tak hanya kendaraan roda dua, tapi roda empat pun demikian, apalagi yang pelat kendaraannya sudah jatuh tempo pembayaran pajak maupun perpanjangan pelatnya.
“Dengan hormat disampaikan kepada pemilik kendaraan bermotor untuk segera melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang telah jatuh tempo pada kantor Samsat Bantaeng demi menghindari bertambahnya denda pajak 2% setiap bulan,” tulisnya dalam surat imbauan tersebut.
Surat imbauan itu juga dibubuhi tandatangan tiga pejabat, yakni Kasat Lantas Polres Bantaeng (Kanit Regident Samsat Bantaeng), Kepala Bapenda Sulsel (UPT Wilayah Bantaeng) dan Kepala Jasa Raharja Bantaeng (Pelaksana Administrasi).
Salah seorang warga yang juga disisipkan imbauan tersebut pada kendaraannya, Alim mengaku hal tersebut adalah hal yang baik untuk mengingatkan wajib pajak.
“Itu bagus, supaya semua wajib pajak yang menunggak kendaraannya lebih sadar, sekaligus untuk mengingatkan bagi yang lupa kalau pajak kendaraannya sudah menunggak,” ujarnya.
Sumber : tribunnews.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar