Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan pajak hingga November 2017 mencapai 76,6 persen atau sebesar Rp983,54 triliun. Angka tersebut jauh dari target yang sudah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) sebesar Rp1.283,57 triliun.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan hingga akhir Desember 2017 pun jumlah penerimaan pajak belum mencapai sasaran. Namun angka tersebut masih berada pada level yang aman dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
“Saya enggak bisa menjawab (nominal), tapi keseluruhan penerimaan di 2017 akhir Desember ini pada level yang aman untuk APBN,” kata Robert di Gedung Marie Muhammad Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin 18 Desember 2017.
Meski tidak menyebut nominal dan prediksinya, Robert memperkirakan defisit yang akan terjadi hingga akhir tahun dalam hal penerimaan perpajakan antara 2,6 sampai 2,7 persen. Sementara itu, dalam Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menyebutkan bahwa batas defisit anggaran maksimal tiga persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
“Saya enggak bisa sebut prediksinya tapi defisit APBN-nya 2,6-2,7 persen,” imbuh dia.
Adapun realisasi penerimaan pajak penghasilan (PPh) hingga November 2017 mencapai Rp561,28 triliun dari target sebesar Rp783,97 triliun.
Kemudian, realisasi pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) hingga November 2017 mencapai Rp401,53 triliun atau 84,45 persen dari target di APBNP 2017 yang sebesar Rp475,48 triliun.
Sedangkan pajak bumi dan bangunan (PBB) realisasinya hingga November 2017 sebesar Rp14,63 triliun dari target sebesar Rp15,41 triliun, dan realisasi pajak lainnya adalah sebesar Rp6,09 triliun dari target Rp8,70 triliun di APBNP 2017.
Sumber : metrotvnews.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar