
Kementerian Keuangan bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan berbagai instansi penegak hukum seperti Kepolisian RI, Kejaksaan Agung RI, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penertiban importir berisiko tinggi, atau biasa disebut importir borongan. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, penertiban importir borongan dilakukan untuk mengurangi penyelundupan.
“Ini bagian dari kami yang ingin membangun Indonesia bersih, baik, dan tertata,” kata Sri Mulyani di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat pada Rabu, 20 Desember 2017.
Sri Mulyani menuturkan, hal ini ada untuk mempermudah dan mempercepat arus barang dan semaksimal mungkin menyederhanakan tata niaga untuk ekspor dan impor. “Itu adalah fokus dari Presiden untuk kami semua sebagai anggota kabinet,” kata Sri.
Di sisi lain, Sri Mulyani mengatakan penertiban dilakukan untuk memerangi penyelundupan barang. “Bayar pajak mudah, impor mudah, dan sebagainya,” kata dia.
Melalui program penertiban importir borongan, Sri Mulyani mengatakan basis pajak Indonesia bea masuk dan pajak impor meningkat secara signifikan. “Rata-rata basis pajak naik 39,4 persen perdokumen,” kata dia.
Nilai barang kini menjadi lebih akurat. Pembayaran pajak impor untuk biaya masuk dan pajak dalam rangka impor juga naik sebesar 49,8 persen perdokumen.
Sri Mulyani mengatakan penertiban impor borongan menyebabkan barang-barang penyelundupan menjadi lebih sedikit. Industri dalam negeri mengalami kenaikan volume untuk permintaannya. “Volume produksi dan penjualan produk tekstil meningkat hingga 25-30 persen,” ujar Sri. Sedangkan produk elektronik dan komoditi lainnya, pangsa pasarnya turut meningkat.
Sumber : tempo.co
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Ekonomi
Tinggalkan komentar