
Pemerintah melakukan relaksasi aturan tata niaga impor bahan baku untuk Industri Kecil dan Menengah (IKM). Kebijakan ini bertujuan untuk mempermudah IKM mendapatkan bahan baku industri dari luar negeri.
Menteri Perdagangan Enggartisto Lukita mengatakan, telah membuat enam aturan tata niaga impor yang direlaksasikan. Nantinya aturan tersebut akan mulai berlaku pada awal tahun 2018.
“Komoditi Barang Modal Tidak Baru, diberikan relaksasi di mana boleh diimpor oleh importir pemiIik APl-U untuk kelompok I B, disepakati Kementerian/Lembaga dengan jumlah 5 unit per shipment dengan tujuan untuk IKM,” ujarnya di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta , Selasa (20/12/2017).
Lebih jauh Enggar mengatakan, untuk relaksasi komoditi Produk Tertentu, diberikan relaksasi berupa pengecualian persyaratan impor. Seperti berupa Laporan Surveyor (LS) dan pemberlakuan post-audit untuk impor.
“Makanan dan minuman tidak termasuk kembang gula sampai dengan 500 kg per pengiriman. Obat tradisional dan suplemen kesehatan sampai dengan 500 kg. Elektronika maksimal 10 pieces. Barang pribadi penumpang dan awak sarana pengangkut berupa pakaian maksimal 10 pieces,” jelasnya.
Untuk komoditi produk kehutanan dilakukan relaksasi dengan deklarasi impor dan Persetujuan lmpor (Pl). Dan komoditi Kaca, diberikan relaksasi berupa pengecualian persyaratan LS dengan batasan sampai dengan 50 pieces dan pemberlakuan pengawasan melalui post-audit yang mensyaratkan keperluan IKM.
“Komoditi Bahan Baku Plastik, diberikan relaksasi berupa pengecualian persyaratan impor dengan importir pemilik API-U sampai dengan 5 ton dengan Persetujuan Impor (PI) dan pemberlakuan post-audit yang mensyaratkan keperluan IKM,” jelasnya.
Lebih lanjut Enggar mengatakan, untuk Komoditi Bahan Obat dan Makanan, diberikan relaksasi terhadap bahan baku pangan, bahan kosmetik, dan bahan obat tradisional. Dengan cara mempermudah persyaratan pengajuan Surat Keterangan lmpor (SKI).
“Kami mencoba super mudah, cepat, online, tapi juga jangan sampai dimanfaatkan oleh yang tidak seharusnya,” jelasnya.
Sumber : okezone.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Ekonomi
Tinggalkan komentar