![]()
Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 53 Tahun 2017 mengenai perpajakan pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (migas) dengan kontrak bagi hasil Gross Split. PP ini merupakan aturan untuk melengkapi Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split.
“Alhamdulillah, PP ini ditandatangani,” katanya, di Kantor ESDM, Jakarta, Jumat (29/12).
Dia menegaskan, pada PP ini, pajak tidak dikenakan sampai minyak menetes pertama kali dan bebas bea masuk impor. PPn dan PPnBM tidak dipungut biaya atas perolehan dan pemanfaatan barang dan jasa operasi migas. Lalu, PPh pasal 22 tidak dipungut biaya atas impor barang operasi migas.
“Sampai proses produksi, investor tidak akan dikenakan biaya,” lanjutnya.
Selain itu, operator migas juga mendapatkan pengurangan PBB hingga 100 persen dan pemanfaatan aset bersama migas (cost sharing) tidak dikenakan PPn. Sedangkan, loss carry forward diperpanjang dari 5 tahun menjadi 10 tahun.
“Untuk biaya tidak langsung kantor pusat juga tidak kena PPn,” jelasnya.
Sumber : jawapos.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar