Jakarta. Pemerintah yakin bisa menerapkan pungutan bea masuk untuk barang-barang digital atau barang tak berwujud (intangible goods) yang berasal dari luar negeri. Untuk itu, Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengaku terus menggodok rencana tersebut.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, saat ini Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang bea masuk barang digital tengah dalam proses finalisasi. “Dirjen Bea Cukai dengan saya besok (hari ini) akan rapat soal e-commerce dan akan kami finalkan. Kalau tidak besok, Senin,” katanya di kantor Kemko Perekonomian, Kamis (4/1).
Menteri Perdagangan Enggartiato Lukita menambahkan, pengenaan bea masuk barang tak terwujud (intangible goods) yang dikirim melalui transmisi elektronik tinggal menunggu PMK saja. Sebab, menurutnya, sesuai hasil sidang negara anggota World Trade Organisation (WTO) pada Desember 2017, Indonesia sudah bisa mengenakan bea masuk untuk barang tersebut. “Itu terserah Indonesia, boleh dikenakan (bea masuk),” ungkapnya.
Enggar bilang, Indonesia telah menegaskan posisi di WTO untuk tidak melanjutkan moratorium pengenaan bea masuk barang yang dikirim melalui transmisi elektronik itu. “Hasil yang ditransmisikan apakah itu dalam bentuk barang seperti buku atau segala macam, kita tidak mau terikat. Jadi, kita boleh mengenakan bea,” imbuhnya. Enggar menyerahkan ke Kemkeu untuk aturannya.
Sumber: Harian Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Artikel

Tinggalkan komentar