Jakarta. Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 146 Tahun 2017 yang mengatur penyederhanaan sistem struktur cukai pada 24 Oktober 2017 lalu disambut positif. Namun begitu, waktu pelaksanaan beleid tersebut yakni pada 2021 dinilai terlalu lama.
Wakil Ketua Lembaga Demografi Universitas Indonesia (UI) Abdillah Hasan mengatakan, dengan PMK ini maka pemerintah telah melaksanakan rencana penyederhanaan struktur cukai secara jelas. “Sebenarnya itu arahnya bagus. Tapi waktunya, terlalu lama, harusnya sampai tahun 2019, sebelum pemerintahan ganti,” katanya, Rabu (10/1).
Abdillah juga menilai, struktur tarif cukai yang menjadi lima layer pada 2021 terlalu banyak. Dia mengusulkan sebaiknya golongan sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) digabungkan menjadi satu. Kemudian sistem struktur cukai sigaret kretek tangan (SKT) disederhanakan menjadi dua golongan saja.
Sumber: Harian Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Artikel

Tinggalkan komentar