Cara Membuat NPWP bagi yang Belum Bekerja

https: img.okeinfo.net content 2018 01 20 20 1847875 cara-membuat-npwp-bagi-yang-belum-bekerja-gZMyV6w9Ft.jpg

KAMU belum bekerja tapi mau bikin NPWP? Bingung bagaimana cara dan ketentuannya? Begini lho cara membuat NPWP bagi kamu yang belum bekerja. Simak ulasannya, yuk!

Duh, saya belum bekerja tapi musti bikin NPWP, bagaimana sih caranya?”

Bingung deh, bagaimana cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja? Repot gak sih?

Pertanyaan tersebut mungkin sering terlintas di kalangan yang belum bekerja tapi mau bikin NPWP alias Nomor Pokok Wajib Pajak. Kini memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah wajib bagi setiap warga negara Indonesia, khususnya mereka yang sudah bekerja dan memiliki penghasilan.

Selain digunakan sebagai persyaratan untuk melamar pekerjaan, NPWP juga diperlukan ketika seseorang ingin mencicil barang dengan harga yang cukup tinggi, seperti mobil, motor, hingga rumah. Bahkan untuk menerima hadiah tertentu, kamu juga harus mempunyai NPWP. Cara membuat NPWP sangat mudah bila orang tersebut sudah memiliki pekerjaan.

Namun bagaimana dengan mereka yang belum berpenghasilan seperti mahasiswa atau pencari kerja? Ini problem yang cukup pelik dan sering dialami oleh mereka yang belum bekerja. Maklum dalam kondisi tertentu, banyak perusahaan mengharuskan para pelamar kerja untuk mencantumkan NPWP untuk keperluan administrasi.

Sementara tidak sedikit di antara mereka belum memiliki NPWP karena masih berstatus sebagai mahasiswa atau pencari kerja. Jadi bagaimana jika kamu belum bekerja namun harus membuat NPWP?

Belum bekerja, mau buat NPWP? 

Sulitkah membuat NPWP bagi kamu yang belum bekerja? Perlu kamu tahu, setiap kantor pajak memiliki kebijakan masing-masing dalam membuat NPWP. Mungkin sebagian dari kamu pernah mendengar orang yang mengalami penolakan dari kantor pajak daerah setiap pendaftaran NPWP jika belum berpenghasilan.

Sebab itu, bagi kamu yang mau melamar kerja dan butuh NPWP, jangan nekat langsung ke kantor pajak untuk mendaftar membuat NPWP, karena kamu belum tahu kebijakan di kantor pajak tersebut, dan kemungkinan kamu akan pulang dengan tangan kosong.

Jika kamu belum bekerja, silakan minta keterangan dari desa atau kelurahan tentang status pekerjaan kamu saat ini. Jangan diisi belum bekerja. Isilah yang paling sesuai dengan keadaan kamu saat ini. Misalkan untuk pekerjaan bisa diisi “freelance”, wiraswasta, pegawai swasta, dll.

Begini Cara Membuat NPWP:

Kamu yang belum bekerja atau berpenghasilan tetap bisa membuat NPWP dengan cara sebagai berikut:

– Minta surat keterangan dari kelurahan

Langkah pertama adalah cobalah minta surat keterangan. Agar tidak sia-sia datang dan mengantri namun tak membawa pulang hasil karena ditolak, persiapkan surat keterangan mengenai status pekerjaan kamu. Jika belum bekerja, minta surat keterangan dari kelurahan dan isi status yang sekiranya cukup sesuai dengan keadaan kamu seperti freelance atau wiraswasta.

Jangan diisi keterangan belum bekerja. Surat ini dibutuhkan jika kamu mendaftar secara langsung atau tidak melalui jalur online.

– Pilih cara online untuk menghindari antrian panjang

Daripada harus mengantri panjang dan memakan waktu, lebih baik persiapkan dokumen dan lakukan pendaftaran secara online dengan terlebih dulu membuat akun melalui situs kantor pajak di http://www.ereg.pajak.go.id. Ini menjadi cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja yang memudahkanmu. Jika seluruh dokumen yang dibutuhkan sudah dipersiapkan, lansung saja mendaftar online dengan langkah-langkah sebagai berikut :

  • Masuk ke situs www.pajak.go.id
  • Pilih e-Registration.
  • Bagi yang ingin mendaftar, klik daftar. Setelah itu  kamu bisa mengisi kolom nama, alamat email, password,  dan yang lain dengan lengkap. Kemudian ketika kamu sudah yakin dengan data yang kamu masukkan ke setiap kolom klik Save.
  • Kemudian kamu bisa mengaktivasi akun yang telah kamu buat tadi. Bagaimana cara mengaktifkannya buka email yang kamu daftarkan ke situs pajak sebelumnya, kemudian kamu buka inbox dari Dirjen Pajak. Kamu tinggal mengikuti petunjuk yang ada di inbox tersebut.

Ikuti semua langkah yang diminta dan pastikan email kamu aktif untuk mengaktivasi akun kamu. Isi semua kolom yang diminta termasuk scan KTP. Aktifkan akun kamu dengan mengklik link yang dikirimkan ke email.

– Mengisi data pekerjaan

Memodifikasi data pekerjaan bisa menjadi cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja. Bukan bermaksud berbohong, namun kamu bisa memodifikasi data yang diminta dengan tujuan positif yaitu mendapatkan kartu NPWP. Isi bagian kolom pekerjaan dengan “Pegawai Swasta” agar proses bisa dilanjutkan.

Kemudian pada bagian alamat tinggal atau domisili dan alamat usaha, isi keduanya dengan alamat sesuai KTP untuk memudahkan proses. Jika telah selesai, klik “Submit”. Jika domisili kamu berbeda dengan KTP, kamu tidak perlu khawatir karena nantinya pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan Pajak) bisa dilakukan di mana saja secara online.

– Periksa email

Setelah mengikuti cara mendasar membuat NPWP bagi yang belum bekerja, saatnya periksa email. Kamu akan menerima email berisi nomor transaksi dari Ditjen Pajak. Login kembali dengan menggunakan email kamu dan lihat informasi mengenai KPP (Kantor Pajak Pratama) mana yang akan mengeluarkan NPWP kamu. KPP yang akan menerima pengajuan kamu adalah KPP yang sesuai dengan alamat pada KTP.

– Menunggu aplikasi permohonan

Setelah semua langkah di atas, selanjutnya kamu menunggu aplikasi permohonan. Apakah pengajuan permohonan NPWP kamu diterima atau ditolak. Kamu bisa cek melalui email atau bisa dicek di history pendaftaran aplikasi e-Registration  tersebut.

Biasanya jika pendaftaran berlangsung tanpa kendala, kartu NPWP sudah dikirim ke alamat kamu dalam waktu kurang lebih 14 hari. Jika setelah periode tersebut, kamu belum juga mendapatkan kartu NPWP, kemungkinan terdapat dokumen-dokumen yang belum dilengkapi atau dianggap tidak sah.

Silakan daftar NPWP online kembali atau telepon ke KPP tempat kamu terdaftar untuk informasi lebih lanjut. Selain melalui pendaftaran NPWP online, bisa juga mendapatkan kartu NPWP dengan langsung mendatangi atau mengirimkan formulir dan dokumen-dokumen yang dibutuhkan ke KPP sekitar tempat tinggal kamu melalui pos, jasa kurir atau ekspedisi dan simpan bukti pengirimannya.

– Ambil kartu NPWP

Setelah kamu diterdinyatakan diterima membuat NPWP, lalu mengambil kartu NPWP. Print email tersebut dan bawa ke KPP terdekat untuk dicetak dalam bentuk kartu. Jangan lupa melihat daftar alamat KPP di kota kamu di website pajak. Selamat, kamu telah berhasil memiliki NPWP.

– Cari KPP lain

Jangan lupa jika kamu ditolak oleh KPP untuk mencetak kartu kamu dengan alasan perbedaan domisili dan KTP ataupun alasan lainnya, kamu bisa mencari kantor KPP lainnya. Seperti yang dijelaskan sebelumnya, setiap KPP bisa saja memiliki kebijakan yang berbeda-beda.

Manfaat memiliki NPWP:

Selain mengetahui cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja, kamu juga harus tahu manfaat memiliki NPWP. Manfaat dari NPWP adalah berkaitan langsung dengan kemudahan pengurusan segala bentuk administrasi perpajakan.

Jika tidak memiliki NPWP, kamu tidak diperkenankan untuk membuat dokumen-dokumen pajak. Bahkan sulit untuk menikmati beragam fasilitas keuangan, seperti kredit dari perbankan. Berikut adalah beberapa kemudahan yang akan didapatkan bagi mereka yang memiliki NPWP.

– Mengurusi restitusi pajak

Apa yang kamu rasakan jika kamu sudah terlanjur membayar pajak yang pembayarannya melebihi angka seharusnya? Sudah pasti kamu akan berusaha untuk mengambil kembali kelebihan uang yang dibayarkan. Nah inilah yang disebut restitusi, yaitu pembayaran pajak yang melebihi batas seharusnya. Kejadian ini bukanlah hal yang aneh dan juga sangat sering terjadi.

Jika kamu terlanjur membayar pajak yang nilainya ternyata melebihi dari nilai yang seharusnya, maka mau tidak mau kamu pun harus pergi ke kantor perpajakan untuk mengambil dananya. Namun, pengambilan uang “kelebihan” tersebut hanya berlaku bagi mereka yang telah memiliki NPWP.

Selain mereka, tidak diperkenankan untuk mengurus proses restitusi. Nah bagi kamu yang sudah memiliki NPWP, tidak usah khawatir jika ternyata uang yang kamu bayarkan ternyata berlebih.

– Pengajuan pengurangan pembayaran pajak

Setiap orang memiliki tingkat kemampuan finansial yang berbeda-beda. Kondisi ini jelas mempengaruhi seseorang dalam hal pembayaran pajak. Jika si wajib pajak ingin mengajukan keberatannya berkenaan dengan jumlah pajak yang mesti dibayarkan, maka NPWP akan sangat dibutuhkan sebagai salah satu syarat untuk memperlancar proses tersebut.

– Mengetahui jumlah pajak yang mesti dibayarkan

Apa yang kamu rasakan jika kamu lupa atau bahkan tidak mengetahui sama sekali jumlah pajak yang harus dibayarkan? Tentu bingung dan tidak tahu harus membayar berapa. Nah solusi pertama untuk mengatasi hal tersebut adalah dengan memiliki NPWP. Alat ini akan bermanfaat di saat kamu melakukan pelaporan berkenaan dengan jumlah pajak yang mesti dibayarkan serta pada saat kamu hendak menyetorkan pajak tersebut.

– Pemotongan pajak yang rendah

Inilah yang akan sangat terasa manfaatnya jika seseorang memiliki NPWP. Bagi mereka yang terkena wajib pajak perorangan namun tidak memiliki NPWP maka pemotongan pajak yang berlaku baginya adalah sebesar 20% lebih tinggi dari jumlah pajak yang mesti dibayarkan. Dan bagi mereka yang memiliki NPWP, akan dikenakan pemotongan pajak penghasilan pribadi yang lebih rendah  dari mereka yang tidak memiliki NPWP. Jadi tunggu apa lagi, segera membuat NPWP sekarang juga.

Sumber : okezone.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar