
Pemerintah memutuskan untuk mengimpor garam industri sebanyak 3,7 juta ton demi memenuhi kebutuhan industri dalam negeri. Garam impor ini rencananya akan dimanfaatkan oleh industri yang bergerak petrokimia, kaca, lensa, hingga makanan dan minuman.
Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Panggah Susanto mengakui Indonesia belum bisa memproduksi garam Industri. Oleh sebab itu dia berharap impor garam industri dibebaskan sepenuhnya seperti dulu.
“Sejauh ini garam industri kalau kita mau jujur ya belum bisa dipenuhi dalam negeri terutama untuk CAB. Menurut saya kembalikan ke yang dulu saja policynya, untuk impor garam industri bebaskan saja,” kata Panggah di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jumat (19/1).
Meskipun Indonesia memiliki laut dan pantai yang luas, namun tidak berarti Indonesia mampu memproduksi garam dalam jumlah besar. Karena ada beberapa faktor lain yang mempengaruhi produksi garam. Dia menyebut saat ini kebutuhan terhadap garam industri sekitar 2 juta ton.
“Soal garam itu bisa dikaji apa betul kita bisa swasembada garam? karena memang lautnya luas, pantainya luas. Tapi garam ini memerlukan persyaratan tidak hanya pantai, tapi juga curah hujan bagaimana, humidity itu kekeringan negara ini bagaimana. Kemudian Luasan. Macam-macam faktor ini tidak harus kita semuanya,” jelasnya.
Panggah meminta agar pemerintah lebih fokus kepada potensi-potensi yang dimiliki Indonesia, daripada fokus untuk swasembada garam.
“Tidak semuanya harus kemampuan sendiri. Negara itu kan saling membutuhkan, punya potensi masing-masing. Kita punya potensi ikan, hutan, pantai, dan macam-macam. Yang ada ini saja yang betul-betul kita perhatikan,” tandasnya.
Sumber : merdeka.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Ekonomi
Tinggalkan komentar