Bawa pulang mainan tak SNI dari luar negeri lebih dari 5, siap-siap dimusnahkan

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Robert Leonard Marbun menegaskan bahwa aturan mainan impor yang diwajibkan berlabel SNI saat ini telah direvisi.

Semula, aturan SNI ini mengharuskan semua jenis mainan impor yang masuk harus memiliki label SNI. Namun, saat ini telah diperbaiki dengan mencantumkan pengecualian yaitu menetapkan batas maksimal jumlah mainan yang tidak perlu mengurus SNI.

“Tadi pagi kita sudah rapat antar kementerian dan cepat sekali mengambil keputusan dalam rangka lebih memperjelas. Salah satunya pengecualian. Kalau tidak diperjelas, akan menimbulkan kebingungan,” kata Robert di kantornya, Senin (22/1).

Adapun aturan tersebut adalah jumlah maksimal mainan tidak kena SNI adalah 5 buah mainan jika dibawa sendiri melalui pesawat (hanya melalui pesawat) sebagai barang bawaan. Jika lebih dari 5, maka wajib mengurus SNI terlebih dahulu.

Sedangkan untuk mainan yang dikirim melalui jasa pengiriman, jumlah maksimal tidak kena SNI adalah 3 buah mainan, jika lebih dari itu maka wajib mengurus SNI. Untuk mainan yang dikirim, ada aturan batasan waktu yaitu selama 30 hari. Jika dalam kurun waktu 30 hari pembeli mendapat kiriman mainan lagi, maka mainan tersebut wajib kena SNI meski jumlahnya di bawah 3.

Robert menjelaskan, aturan tersebut dibuat dengan tujuan untuk menjaga iklim persaingan bisnis industri mainan di dalam negeri agar tetap kondusif dengan tetap memperhatikan kepentingan semua pihak.

“Dari segi konsumen, produsen, retailer dan pelakunya sendiri. Demi mendapatkan iklim yang sama,” ujarnya.

Ketua Umum Asosiasi Mainan Indonesia, Sutjiadi Lukas menyambut baik kebijakan tersebut. Lukas mengatakan, sudah seharusnya industri mainan lokal diperhatikan agar tidak tergerus oleh mainan impor yang berasal dari luar negeri.

“Kalau semua orang bisa membawa dengan seenaknya atau diperjualbelikan lewat e-commerce itu industri lokal bisa mati. Nah di situlah kita harus mempertahankan makanya dibuat kebijakan baru berdasarkan kesepakatan. Saya berharap semua bisa mematuhi sebagai Warga Negara Indonesia yang baik harus mematuhi aturan. Ngapain bawa mainan dari luar negeri, di Indonesia juga banyak,” kata Lukas.

Dengan adanya aturan baru tersebut, dipastikan orang yang membeli mainan impor melebihi batas maksimal maka mainan tersebut akan dimusnahkan.

Lukas mencontohkan, jika ada orang membawa 7 buah mainan dari luar negeri dapat dipastikan bukan untuk keperluan pribadi. Tapi bisa untuk diperjualbelikan. Terlebih saat ini juga sudah mulai marak bisnis jasa titip (jastip) mainan yang imbalannya tidak sedikit.

“Jadi kalau memang 7 ya itu gak mungkin untuk pribadi, berarti ada unsur untuk diperdagangkan, kalau diperdagangkan ya harus urus SNI,” ujarnya.

Lukas menjelaskan, berdasarkan aturan baru tersebut jika ada yang kedapatan membawa mainan lebih dari 5 maka sisanya akan dimusnahkan. “Misalnya bawa 7 mainan, 5 oke, 2 dimusnahkan.”

Sumber : merdeka.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar