
Menjelang periode pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengimbau kepada masyarakat untuk lapor pajak secara benar dan tepat waktu.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Hestu Yoga Saksama melalui siaran persnya, mengatakan, bagi Pemberi Kerja atau Bendaharawan , bukti pemotongan 1721 A1/A2 merupakan dasar pengisian SPT PPh Tahunan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi serta penyediaan SPT Tahunan pre-populated.
“Oleh karena itu, Ditjen Pajak mengingatkan seluruh pemberi kerja dan bendaharawan agar melaksanakan
pemotongan PPh Pasal 21, serta mengisi dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21/26
Masa Desember 2017 atau termasuk formulir 1721-I secara benar dan tepat waktu,” ujarnya, Senin (22/1/2018).
Ia menuturkan, dengan mengisi bukti pemotongan secara benar dan melaporkannya tepat waktu, para pemberi kerja dan bendaharawan membantu para pegawai atau karyawan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan mereka sekaligus berpartisipasi dalam meningkatkan kepatuhan pajak nasional.
“Bagi Wajib Pajak Badan, tambahan Dokumen terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015 dan Wajib Pajak yang yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia dan modalnya terbagi atas saham-saham serta memiliki utang dan mengurangkan biaya pinjaman dalam penghitungan penghasilan kena pajak wajib menyampaikan laporan penghitungan besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal sebagai lampiran SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan,” tuturnya.
Ia menjelaskan, dalam hal Wajib Pajak memiliki utang swasta luar negeri, Wajib Pajak juga wajib
menyampaikan laporan utang swasta luar negeri sebagai lampiran SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan.
“Tambahan dokumen tersebut di atas tidak berlaku bagi Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha perbankan, pembiayaan, asuransi, infrastruktur, pertambangan tertentu, atau yang atas seluruh penghasilannya dikenai PPh yang bersifat final,” jelasnya.
Ia menerangkan, ketentuan lengkap terkait penentuan besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal dan tata cara pelaporan utang swasta luar negeri ini dapat dilihat pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-25/PJ/2017.
“Tambahan Dokumen terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016. Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa harus melampirkan Ikhtisar Dokumen Induk dan Dokumen Lokal, dan Laporan per Negara dalam SPT Tahunan PPh Badan,” terangnya.
Ia mengatakan, tata cara pengelolaan dan pelaporan Laporan per Negara mengacu pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-29/PJ/2017.
“Bagi masyarakat atau Wajib Pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut seputar perpajakan
dan berbagai program dan layanan yang disediakan Ditjen Pajak, kunjungi http://www.pajak.go.id atau
hubungi Kring Pajak di 1500 200. Penyampaian SPT Tahunan dapat dilakukan melalui layanan
elektronik melalui sistem DJP Online pada https://djponline.pajak.go.id,” katanya.
Sumber : tribunnews.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar