Penurunan Tarif PPh UKM Jangan Hanya untuk Bisnis Online

Penurunan Tarif PPh UKM Jangan Hanya untuk Bisnis <i>Online</i>

Pengamat perpajakan dari Centre for Indonesia Taxation Analysis (ClTA) Yustinus Prastowo mengimbau agar penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) Usaha Kecil Menengah (UKM) dari satu persen ke 0,5 persen tak hanya dilakukan untuk bisnis online atau e-commerce.

Pras, sapaan akrab dirinya mengatakan hal tersebut untuk menciptakan level bermain yang sama atau equal playing field antara bisnis online dan juga konvensional untuk kategori UKM.

Dia bilang, penurunan tarif tersebut juga menjadi bentuk moderasi di saat perekonomian mengalami perlambatan, dengan harapan menggairahkan perekonomian dan meningkatkan kepatuhan pajak. Di samping itu, tarif satu persen selama ini dirasakan terlalu tinggi bagi pelaku UKM tertentu.

“Kami mendukung ide penurunan tarif PPh  UKM dari satu persen menjadi 0,5 persen melalui revisi PP 46/2013. Seyogianya penurunan ini diperuntukkan bagi seluruh wajib pajak UKM, termasuk pelaku bisnis konvensional,” kata Pras melalui keterangan tertulis yang diterima Medcom.id, Senin, 22 Januari 2018.

Selain itu, Pras juga mengimbau agar revisi PP 46 mencakup layering tarif pajak, terutama untuk melindungi pelaku usaha mikro.  Dia menyarankan agar jangka waktu penggunaan skema pajak UKM dibatasi maksimal tiga tahun dengan menentukan wajib pajak yang boleh menggunakan skema tersebut misalnya hanya untuk wajib pajak orang pribadi dan untuk wajib pajak badan menggunakan skema normal dengan pembukuan sederhana.

Dirinya mencontohkan, pembebasan pajak untuk wajib pajak mikro dengan omset di bawah Rp300 juta setahun. Lalu untuk tarif 0,25 persen untuk wajib pajak dengan omset di atas Rp300 juta sampai dengan Rp600 juta.

Sedangkan untuk tarif 0,5 persen untuk wajib pajak dengan omset di atas R 600 juta sampai dengan Rp1,8 miliar. Sementara wajib pajak dengan omset di atas Rp1,8 miliar sampai dengan Rp4,8 miliar membayar pajak dengan tarif satu persen yang mencakup PPh final 0,5 persen dan PPN 0,5 persen.

” Hal ini sekaligus sebagai edukasi dan persiapan wajib pajak menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP),” tutur Pras.

Namun demikian, dirinya juga mengingatkan agar ide penurunan ambang batas (threshold) dari yang selama ini berlaku yaitu Rp4,8 miliar harus dicermati dengan hati-hati, terutama menyangkut waktu dan besaran.

Menurut Pras, kajian yang mendalam dan komprehensif sebaiknya dilakukan terlebih dahulu agar potret permasalahan dan tantangan industri dan usaha kecil menengah diperoleh. Negara-negara lain menetapkan threshold yang berbeda menurut tujuan spesifik tiap-tiap negara.

“Penurunan threshold dalam jangka pendek akan menciptakan komplikasi administrasi, baik dari sisi wajib pajak maupun kantor pajak. Sebaiknya hal ini ditunda terlebih dahulu sambil Pemerintah mendapatkan gambaran objektif, diawali dengan sosialisasi, transisi,  penyediaan infrastruktur, dan implementasi di awal tahun,” tandas dia.

Patut diketahui, Pemerintah saat ini tengah memfinalisasi aturan perpajakan bagi kegiatan e-commerce. Salah satu yang digodok dalam aturan tersebut yakni penurunan tarif PPh final untuk UKM sesuai arahan Presiden Joko Widodo.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan banyak pelaku UKM yang juga menjalankan bisnis e-commerce yang mana jumlahnya sangat banyak.

Oleh karenanya, kata Ani, sapaan akrab Sri Mulyani, Presiden ingin agar dalam pemungutan pajak bagi e -commerce jenis UKM tidak membebankan. Sebab, disadari UKM dengan jumlah yang banyak tersebut menjadi penyekong perekonomian nasional.

“Mayoritas dari supplier merchantnya itu adalah UKM, jadi supaya tingkatnya diturunkan dari yang sekarang PPh final satu persen menjadi 0,5 persen,”  kata Ani.

Untuk itu, saat ini Kementerian Keuangan tengah mengusulkan revisi peraturan pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas hasil usaha yang mengatur ketentuan pajak untuk UKM.

Sumber : metrotvnews.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar