Ada Potensi Pajak yang Hilang Gara-gara Kemendagri Bubarkan 16 UPTD di Solo

Sebanyak 16 Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Kota Solo dibubarkan karena tidak memenuhi kualifikasi versi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pembubaran tersebut berdampak yaitu adanya potensi pajak yang hilang.

Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Yosca Herman Soedrajat, mengatakan setidaknya ada lima UPT Pajak di lima kecamatan di Kota Bengawan yang dibubarkan.

“(Padahal) UPT itu jadi ujung tombak kami dalam penarikan pajak,” katanya, Selasa (23/1/2018), di ruang kerjanya.

Ia mengatakan, sejak 2012, pengelolaan pajak dilakukan UPT untuk memaksimalkan potensi pajak daerah.

“(Dahulu) UPT dibentuk di tiap kecamatan ini untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat atau  lebih mendekatkan petugas pajak dengan wajib pajak,” kata dia.

Petugas di tingkat kewilayahan ini bertugas melakukan pendataan, mengurusi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), penagihan, sampai pelaporan.

Pembubaran lima UPT Pajak di kecamatan, bakal berdampak besar terhadap optimalisasi pelayanan.

“Mau tidak mau pasti potensi pajak ada beberapa yang hilang, tapi angkanya belum bisa diprediksi,” kata Yosca Herman.

Padahal Pemkot tengah gencar menaikkan target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak daerah.

Bahkan Pemkot berani memasang peningkatan target pendapatan daerah hingga Rp 25 miliar di tahun ini atau total Rp  276 miliar.

Sumber : tribunnews.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar