Begini Respon Pelaku e-Commerce Tanggapi Bisnis Online akan Dikenai Pajak

Para pebisnis e commerce di Banjarmasin tidak khawatir terhadap rencana pemerintah mengenakan pajak pada transaksi jual beli online e commerce.

Jika nantinya dikenakan pajak, maka tarif Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) nantinya akan setara dengan pajak perdagangan konvesional PPh 1 persen untuk pebisnis beromzet di bawah Rp 4,8 miliar dan PPN 10 persen.

Dijelaskan Ketua Komunitas Bukalapak Banjarmasin, yang juga pebisnis e commerce di Banjarmasin Fajeri Hidayat, pihaknya justru menganggap pengenaan pajak pada bisnis e commerce adalah hal yang positif.

Apalagi jika dengan pengenaan pajak ini sebagai bentuk legitimasi dari pemerintah atas usaha para pedagang online dan e commerce di Indonesia yang selama ini sudah berjalan cukup lama.

“Kami tidak masalah dengan pengenaan pajak ini Artinya kalau dikenai pajak, usaha e commerce sudah diakui pemerintah dan punya kepastian usaha. Tidak dipungkiri jual beli e commerce melibatkan transaksi perbankan, jadi kalau ditanya penghasilan ini dari bisnis e commerce kan jelas,” kata Fajeri.

Menurutnya khususnya terkait PPN 10 persen tidak akan memberatkan pihak pedagang karena pajak PPN biasanya akan dibebankan kepada pembeli e commerce.

Walaupun dengan demikian berarti pembeli harus membayar lebih untuk berbelanja di e commerce dibanding sebelum adanya aturan pajak ini, ia sangat optimis tidak akan mengurangi omzet penjualan para pebisnis e commerce.

Hal ini didasari dari makin dan terus bertumbuhnya new buyer atau pembeli-pembeli baru di dunia e commerce.

Begitu juga dengan segmen-segmen konsumen baru yang terus bermunculan di dunia perdagangan e commerce, kini tidak terbatas hanya para kaum milenial saja.

Hal ini di dorong dengan berubahnya pola belanja masyarakat yang sudah mulai terbiasa berbelanja online didukung semakin luasnya penetrasi smartphone dan jaringan internet di Indonesia termasuk di Banjarmasin.

Jika dilihat dari perkembangan pedagang e commerce di Banjarmasin, diperkirakan penerimaan pajak dari sektor ini akan cukup dominan.

Pasalnya, dilihat dari beberapa komunitas marketplace e commerce seperti Komunitas Bukalapak Banjarmasin berhasil mendapatkan penghargaan atas jumlah transaksi terbanyak di region tiga Indonesia dari Bukalapak.

Ditambahkan Fajeri, di komunitasnya saja dalam satu bulan bisa membukukan hingga ribuan transaksi dengan nilai omzet ratusan juta rupiah. Ia sendiri saat ini aktif di dunia e commerce dengan produk-produk khas Kalimantan yaitu lampit rotan.

Pun demikian dengan pebisnis e commerce Banjarmasin lainnya Julian Hendar, juga tidak keberatan jika dikenakan pajak e commerce.

Menurut pebisnis e commerce di bidang produk elektronik komputer ini, dengan cakupan pasar nasional pengenaan pajak PPN tidak akan menurunkan minat pembeli.

“Pajak itu tidak bisa dihindari, masyarakat dan pasar juga pasti akan mengerti. Jadi kalau saya pribadi tidak khawatir,” kata Julian.

Julian menilai pengenaan pajak tidak akan terlalu memberatkan pembeli, karena selama ini e commerce khususnya marketplace memiliki segudang penawaran promosi mulai dari diskon, cashback langsung, gratis ongkos kirim dan banyak lagi.

Ia yang berbisnis e commerce dengan beberapa macam marketplace selama ini mengakui belum ada pajak yang dikenakan untuk penjualan dengan transaksi melalui platform marketplace.

“Yang saya tahu dari harga yang saya cantumkan ya segitu yang saya terima, pembeli biasanya hanya dikenakan tambahan biaya ongkos kirim dan belum ada pajak,” kata Julian.

Selama ini ia pun memang memilih fokus berjualan manfaatkan e commerce dan bahkan tidak memiliki toko fisik.

Berbisnis e commerce menurutnya lebih mudah dan praktis karena tidak memerlukan maintanance, biaya toko dan biaya pegawai ditambah melalui e commerce segmen pasar lebih luas. Bahkan menurutnya selama ini mayoritas pembeli produknya berasal dari luar Kalimantan Selatan (Kalsel).

Sumber : tribunnews.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar