Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengajak para pelaku industri makanan dan minuman (mamin) untuk membeli gula kristal rafinasi (GKR) melalui pasar lelang komoditas. Pembelian GKR melalui pasar lelang tersebut diharapkan dapat memberantas perembesan GKR ke pasar ritel.
“Perdagangan GKR melalui mekanisme pasar lelang komoditas dapat memastikan ketertelusuran distribusi GKR, memberikan akses yang sama kepada pelaku usaha, dan menciptakan pembentukan harga yang transparan,” kata Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Bachrul Chairi, Selasa (23/1).
Bachrul menyatakan, pengaturan perdagangan GKR melalui pasar lelang dapat memberikan akses yang sama kepada pelaku usaha baik mikro, kecil, menengah, dan industri besar untuk memperoleh GKR sebagai bahan baku industrinya. “Pasar lelang dapat memastikan ketertelusuran distribusi GKR karena sistem ini dilengkapi dengan barcode elektronik dan QR code,” tegas Bachrul.
Bachrul menambahkan, kode dalam barcode mengandung informasi dan riwayat perdagangan GKR yang lengkap dan akurat, mulai dari proses importasi bahan baku, produksi, penjualan, pembelian, serta distribusi gula. Ke depannya, pasar lelang komoditas ini akan diwajibkan bagi pelaku industri dan konsumen GKR.
Sejak diluncurkan pada September 2017, transaksi perdagangan GKR melalui pasar lelang komoditas telah membukukan nilai transaksi sebesar Rp 29,37 miliar. Berdasarkan data PT Pasar Komoditas Jakarta (PKJ), hingga 15 Januari 2018 telah didaftarkan kontrak perjanjian (existing contract) dengan total volume GKR mencapai 1,8 juta ton.
“Selama periode 4 September 2017-22 Januari 2018, total nilai transaksi GKR melalui pasar lelang komoditas berdasarkan existing contract dan kontrak reguler adalah Rp 29,37 miliar, dengan harga rata-rata Rp8.996/kg termasuk pajak. Dalam periode tersebut, volume yang telah ditransaksikan sebesar 3.265 ton,” kata Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Bachrul Chairi, Selasa (23/1).
Pada September 2017, terang Bachrul, harga transaksi rata-rata sebesar Rp 9.525/kg. Harga ini terus menurun pada bulan Oktober dan November 2017, masing-masing sebesar Rp 9.163/kg dan Rp 9.108/kg. Sedangkan pada bulan Desember 2017 rata-rata harga Rp 8.968/kg. Hingga 22 Januari 2018 harga rata-rata sebesar R p8.911/kg.
“Meningkatnya volume dan frekuensi transaksi menyebabkan kecenderungan penurunan harga GKR yang pada akhirnya menguntungkan pengguna GKR,” ujar Bachrul.
Sumber : beritasatu.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Ekonomi

Tinggalkan komentar