
Pemerintah akan membuat aturan baru terkait mainan impor yang tidak memiliki label SNI. Adapun jumlah maksimal mainan tidak kena SNI adalah 5 buah mainan jika dibawa sendiri melalui pesawat sebagai barang bawaan. Jika lebih dari 5, maka wajib mengurus SNI terlebih dahulu.
Sedangkan untuk mainan yang dikirim melalui jasa pengiriman, jumlah maksimal tidak kena SNI adalah 3 buah mainan, jika lebih dari itu maka wajib mengurus SNI. Untuk mainan yang dikirim, ada aturan batasan waktu yaitu selama 30 hari. Jika dalam kurun waktu 30 hari pembeli mendapat kiriman mainan lagi, maka mainan tersebut wajib kena SNI meski jumlahnya di bawah 3.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengakui pembatasan itu merupakan kesulitan yang paling besar. Di satu sisi dari Kementerian Perindustrian mengharapkan ada proteksi terhadap industri di dalam negeri.
“Tapi di sisi lain kita lihat masyarakat yang melakukan perjalan juga membawa mainan anak dan dalam hal ini tidak ada pembedaan, antara membawa mainan yang butuhkan SNI untuk kebutuhan pribadi dan untuk diperjualbelikan yang akan dianggap berpotensi,” katanya di Kompleks DPR MPR, Jakarta, Selasa (23/1).
Sehingga saat ini dilakukan pembatasan pembelian mainam impor. Di mana masyarakat yang membeli mainan impor maksimal 5 itu hanya untuk kebutuhan pribadi.
“Kalau orang membeli mainan 1,2,3,4,5 itu baik melalui online maupun membawa sendiri itu untuk pribadi,” ujarnya.
Meskipun saat ini banyak masyarakat yang sebenarnya membeli dalam jumlah sedikit tapi dijual di media sosial seperti Facebook dan Instagram. “Tapi kami akan terus perbaiki layanan dan merespons keadaan di masyarakat,” tandasnya.
Sumber : merdeka.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Ekonomi
Tinggalkan komentar