Bebas Bea Masuk Komponen Menekan Impor Kapal

JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian akan segera menetapkan pembebasan bea masuk komponen kapal ini tertuang di dalam paket kebijakan ekonomi XV.

Direktur PT Sillo Maritime Perdana Tbk Sumanto Hartanto menjelaskan, pembebasan bea masuk komponen untuk bisnis galangan kapal tentu akan berimbas positif terhadap kinerja perusahaan ini. Maklum, sebagian besar komponen merupakan produk impor, meski beberapa spare part ada juga yang didapat pasar lokal Indonesia. “Tetapi jika bebas bea masuk, harganya akan ikut turun,” ujar Sumanto saata dihubungi KONTAN, Rabu (24/1).

Setidaknya, terdapat 115 komponen kapal yang masih harus impor lantaran belum mampu diproduksi pabrikan lokal. Seluruh komponen impor itu terkena bea masuk antara 5% sampai 12% dari harga pembelian.

Pembebasan bea masuk komponen kapal dapat menurunkan volume impor kapal utuh yang setiap tahun mencapai 900 unit. Sejak tahun 2006, Indonesia mengimpor sebanyak 7.000 kapal bekas dan baru dari berbagai negara. Nilainya tercapai Rp 50 triliun-Rp 80 triliun.

Merujuk data Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Sarana Lepas Pantai Indonesia (Iperindo), kapasitas produksi industri galangan kapal domestik mencapai 1,2 juta deadweight tonnage (DWT) per tahun. Tapi utilisasinya masih belum mampu mencapai kapasitas maksimum yaitu dikisaran 30%-60%.

Sumanto menambahkan, apabila bea masuk komponen kapal dibebaskan, maka beban operasional perusahaan akan ikut berkurang. Sayang, ia sumanto tidak bisa menyebut beberapa persen biaya yang bisa ditekan dari insentif fiskal tersebut.

Emiten yang melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan kode saham SHIP tersebut saat ini memiliki lima kapal floating stronge offloading. Dalam pengeoperasiannya harus dibongkar terlebih dahulu untuk menyesuaikan kebutuhan pelanggan.

Cuma, pelaku industri kapal menilai kebijakan tersebut tidak berpengaruh terhadap usaha mereka yang berada di free freight zone atau zona bebas perdagangan. Seperti diutarakan Paulina Marlina, Direktur Keuangan PT Soechi Lines Tbk, yang menyebutkan dalam industri galangan kapal ada beberapa area ditetapkan sebagai zona bebas perdagangan. Zona ini antara lain Karimun dan Batam.

Adapun, bisnis galangan kapal Soechi Lines beroperasi di Karimun, Kepulauan Riau. “Karena kami kebetulan ada di free freight zone, jadi tetap tidak kena bea masuk,” ujarnya saat dihubungi KONTAN, Rabu (24/1).

Terlepas dari itu, Paulina menilai, selama ini kebijakan pemerintah sudah sangat mendukung industri galangan kapal maupun bisnis lain yang bergerak di bidang kemaritiman. Sementara untuk tahun ini, perusahaan berkode saham SOCI di BEI tersebut menargetkan pertumbuhan yang stabil di bisnis galangan kapal. Menurut Paulina, pihaknya sedang fokus menggarap proyek yang eksisting, yakni pembangunan kapal-kapal baru.

“Kami ingin fokus selesaikan proyek utama terlebih dahulu, sehingga pendapatan untuk bisnis galangan kapal pada tahun ini akan relatif stabil,” ungkapnya. Paulina enggan menyebutkan berapa target pertumbuhan secara pasti.

Sumber: Harian Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar