Situs Belanja Wajib Jual 80% Produk Lokal

Kementerian Perdagangan (Kemdag) tengah merancang aturan produk barang yang dijual di situs online. Salah satu ketentuannya, penyedia situs belanja online wajib mengutamakan penjualan produk lokal.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Tjahya Widayanti, menayatakan, rancangan aturan tersebut bertujuan menjamin kesetaraan produk impor dan lokal yang di jajakan situs e-commerce di Tanah Air. Alhasil, kata dia, porsi penjualan barang lokal dan impor akan diatur.

Rancangan aturan tersebut akan mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan No 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. “Aturan itu mensyaratkan ritel harus menjual produk lokal 80%. Nantinya untuk e-commerce juga seperti itu,” katanya, Rabu (24/1).

Daniel Taniwa Anggota Dewan Pembina Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyatakan akan mendukung ketentuan tersebut. “Pasti kami dukung dan kami juga akan duduk bareng untuk menyampaikan sudut pandang perbedaan e-comerce dan ritel offline,” tuturnya ke KONTAN.

Menurut Daniel, perkembangan teknologi informasi saat ini akan membuat bisnis ritel bisa tumbuh dan lebih efisien. Ia berharap peritel di Tanah Air juga memanfaatkan teknologi tersebut.

Sumber: Harian Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Artikel

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar