
Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 tahun 2017 tentang Angkutan Sewa Khusus atau Transportasi Online akan berlaku secara nasional mulai hari ini.
Kenyataannya, belum semua daerah siap menerapkannya. Kenyataan di lapangan, belum semua daerah siap menerapkannya. Ada daerah yang sudah siap, namun ada pula yang belum. Pemprov Jawa Barat misalnya, meminta semua pihak mematuhi aturan tentang transportasi online karena regulasi tersebut merupakan konsensus nasional yang ditegaskan dalam Keputusan Menteri Perhubungan.
Sementara Pemprov Sulawesi Selatan menyatakan tidak ingin terburu-buru menetapkan regulasi khusus atas Permenhub tersebut. “Saya harap semua pihak, terutama pelaku transportasi online mau mematuhi aturan tersebut. Mulai dari soal kuota kendaraan, tarif, penanda mobil, dan lainnya. Bila ada masukan, sampaikan secara tertib untuk jadi evaluasi bersama,” tegas Kepala Dinas Perhubungan Jabar, Dedi Taufik.
Pemprov Jabar sendiri sudah menetapkan rencana kuota angkutan online sebanyak 7.709 unit kendaraan dengan rincian di wilayah operasi Bandung Raya (Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang) sebanyak 4.542 kendaraan.
“Lalu, Cirebon Raya (Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Indramayu) sebanyak 1.343 kendaraan dan Purwasuka (Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Karawang) sebanyak 527 kendaraan,” sebut Dedi.
Kemudian, lanjut Dedi, di wilayah operasi Sukabumi (Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, dan Kabupaten Cianjur) sebanyak 723 kendaraan dan Priangan (Kota Tasikmalaya, Kota Banjar, Kabupaten Tasik malaya, Kabupaten Garut, Kabupaten Ciamis, dan Kabupaten Pangandaran) sebanyak 574 kendaraan.
Wadah Aliansi Aspirasi Transportasi Jawa Barat (Waat Jabar) menuntut pemerintah melaksanakan Permenhub No. 108 tahun 2017 secara penuh. Ketua Umum Waat Jabar Herman Suherman mengatakan, pihaknya berharap masa sosialisasi Permenhub No. 108 dilakukan secara tepat hingga 15 Februari 2018. Usai tanggal tersebut, pemerintah diminta melakukan peraturan secara tegas.
“Kalau ada angkutan online yang melanggar, mereka harus ditindak tegas,” kata Herman di Gedung Indonesia Menggugat (GIM), Kota Bandung, kemarin. Terpisah, Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo, menuturkan, tak ingin terburu-buru menetapkan regulasi khusus atas Permenhub tersebut.
Dikatakan Syahrul, regulasi tersebut baru akan diterapkan saat polemik antara angkutan online maupun konvensional telah terurai. Syahrul mengaku tak ingin salah langkah, jika komitmen antara keduanya belum selesai dan mencapai titik temu yang sesuai.
Dan yang paling penting, kata dia, kenyamanan dan keamanan penumpang ke depan juga perlu diutamakan. “Nanti keluarkan regulasi, salah lagi. Di pusat belum selesai, kita keluarkan di sini, kan jadi persoalan lagi. Biarlah selesai dulu. Kita lihat baik-baik di sini,” beber Syahrul, kemarin.
Kemarin, ratusan sopir taksi online di Makassar yang tergabung dalam Aliansi Taksi Online Makassar (ATOM) berunjuk rasa di depan Kantor DPRD Provinsi Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Rabu (31/1). Mereka dengan tegas menyatakan sikap menolak Permenhub No. 108/2017.
Koordinator aksi, Muh Syarif mengatakan, pemerintah dinilai tidak mengakomodasi suara sopir angkutan online dalam regulasi baru itu. Bahkan hingga rencana penerapan, pengajuan revisi tidak diindahkan.
Sumber : okezone.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar