
Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan pihaknya menunggu instruksi dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) untuk menindak keberadaan taksi berbasis aplikasi online yang belum melaksanakan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017. Sebab berdasarkan kesepakatan pada Senin 29 Januari 2018, kewenangan itu ada di pihak BPTJ.
“Artinya, kebijakan apa pun yang ditetapkan BPTJ, Dishub DKI Jakarta akan mendukung,” kata Sigit kepada Okezone, Kamis (1/1/2018).
Saat ini, lanjut dia, Dishub DKI belum menerima instruksi dari BPTJ. Oleh karena itu, pihaknya akan tetap melakukan operasi penertiban lalu lintas seperti biasa. Namun, kegiatan tersebut tidak dimaksudkan untuk menyisir keberadaan angkutan daring.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pihaknya akan melakukan penindakan kepada para sopir taksi online bila nantinya ditemukan ada yang melanggar lalu lintas yang telah ditetapkan.
Tetapi bila mereka belum melaksanakan perintah yang tertuang di dalam Permenhub 108/2017, Dishub DKI bakal berkoordinasi terlebih dahulu dengan BPTJ dalam melakukan penindakan.
“Artinya kalau melanggar rambu atau melanggar lalu lintas yang lain, tentu mereka dihukum. Tapi tidak bicara pengoperasional angkutan sewa khusus (taksi online),” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan tetap mengimplementasikan atau menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 pada 1 Februari 2018. Artinya, penolakan yang dilakukan oleh para driver online taxi tidak akan membuat aturan tersebut dibatalkan.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan sudah mendengarkan aspirasi yang disampaikan para pedemo, tapi tidak akan menghilangkan atau merevisi aturan tersebut.
“UU tetap dilakukan, tetapi kan ada penegakan hukum. Sudah sepakat tidak (tidak cabut Permenhub 108). Revisi pun bukan. Jadi, nanti kita akan ada payung hukum tertentu yang menjembatani kepentingan mereka,” ungkap Menhub di Kantor Kemenhub, Jakarta, pada Senin 29 Januari 2018.
Sumber : okezone.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Artikel
Tinggalkan komentar