
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali didemo di hari pertama pemberlakukan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Pantauan Okezone, Kamis (1/2/2018), di depan Gedung Kemenhub, yang melakukan aksi dari Aliansi Masyarakat Transportasi Nasional.
Para pengunjuk rasa sudah tiba sekira pukul 13.30 WIB. Mereka datang dengan menyuarakan dukungan atas diterapkannya Permenhub terkait taksi online ini.
Hal tersebut terlihat dari poster yang pada pendemo bawa. Mulai dari tulisan Tegakan Permehub atau Stop Aplikasi During, Dukung Permenhub 108, hingga Permenhub 108 sama dengan Menegakan Keadilan.
Situasi demo siang ini pun cukup kondusif, meski penjagaan ketat dari aparat Kepolisian sudah berbaris di depan Gedung Kemenhub.
Sebelumnya, Senin 29 Januari 2017, Komunitas Pengemudi Online melakukan aksi unjuk rasa guna menolak Permenhub 108 Tahun 2017.
Koordinator Forum Pengemudi Online Aries Rinaldy mengatakan, pihaknya telah siap secara teknis dan nonteknis untuk melakukan demonstrasi menolak pemberlakuan Permenhub 108 ini.
“Kita sudah mempersiapkan secara total baik teknis maupun non teknis,” kata Aries kepada Okezone.
Dia mengatakan, jumlah massa uang ikut dalam demonstrasi ini diperkirakan mencapai 5.000 sopir taksi online. “Kita melihat animo begitu besar, mungkin sampai 5.000-an ya,” katanya.
Sumber : okezone.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Artikel
Tinggalkan komentar