![]()
Anggota Komisi XI DPR Indah Kurnia mengkritisi rencana Ditjen Pajak Kementerian Keuangan yang akan meminta laporan transaksi pembelanjaan debitur kartu kredit.
“[Rencana pengambilan laporan transaksi] kartu kredit yang terakhir itu, berpotensi meresahkan debitur,” katanya dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR, di Jakarta, Selasa (6/2/2018).
Seperti yang diketahui, pemerintah berencana mewajibkan perbankan untuk melaporkan transaksi kredit nasabah yang memiliki nilai total pembelanjaan paling sedikit Rp1 miliar.
Proses penyampaiannya akan dilakukan setiap tahun sesuai dengan periode penyampaian data keuangan untuk saldo rekening per 31 Desember.
Menurutnya, ketentuan tersebut sangat riskan, karena berdampak pada penurunan kepercayaan terhadap perbankan secara signifikan.
“Secara psikologis jika mereka tahu berapa jumlah yang harus mereka laporkan, mereka akan selalu dapat mensiasatinya, dengan cara membagi nilai transaksi, atau bahkan menggunakan jasa perbankan luar negeri karena merasa tidak nyaman,” jelasnya.
Oleh karena itu, dia mengharapkan pemerintah dapat memperhitungkan segala dampak dari setiap kebijakan yang diambil, untuk menjaga ketentraman dan kenyamanan nasabah yang ada di Indonesia.
Sumber : bisnis.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar