JAKARTA. Komisi Pembaratas Korupsi (KPK) mendesak adanya perubahan dalam Undang-Undang (UU) tindak pidana korupsi (Tipikor). Lembaga antirasuah ini menginginkan kewenangannya diperluas agar dapat menjangkau dan menindak pelaku korupsi di sektor swasta. Sehingga nantinya, KPK tidak hanya bisa menjerat aparatur negara, melainkan juga pelaku usaha di sektor swasta. Sehingga nantinya, KPK tidak hanya bisa menjerat aparatur negara, melainkan juga pelaku usaha di sektor swasta.
Ketua KPK Agus Raharjo mengatakan, revisi terhadap UU Tipikor mendesak untuk dilakukan. Lewat revisi ini, KPK ingin meraih wewenang menindak pelaku korupsi di sektor swasta. Menurut Agus perluasan kewenangan ini dibutuhkan lantaran ekonomi Indonesia saat ini sudah dikelola dengan baik. “Karena itu perlu juga ada pembaharuan tata kelola negara yang lebih baik,” ujarnya, Jumat (9/2).
Agus melanjutkan, bila berwenang menangani korupsi swasta, KPK aka bertindak sesuai aturan umum yang berlaku. “Korupsi di private sector bisa ditangani sesuai kaidah umum. Misalnya tak boleh suap dan gratifikasi,” katanya.
Soal penanganan korupsi di sektor swasta, Agus menyarankan Indonesia mencontoh Singapura. Negara itu telah memiliki regulasi yang mengatur tata cara penanganan korupsi di sektor swasta, dan juga dapat mengurangi konflik kepentingan beberapa pihak.
Ia mengambil contoh, seorang guru diberi hadiah oleh murid. Tindakan ini menimbulkan konflik kepentingan, karena guru yang memberi nilai ke murid. Hal-hal seperti ini sebenarnya sudah dilarang di beberapa negara.
Sumber: Harian Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Artikel

Tinggalkan komentar