Pemerintah akan menerbitkan payung hukum setingkat Peraturan Presiden (Perpres) agar Paket Ekonomi XI yang di umukan tahun 2016 lalu bisa berjalan di lapangan.
Sebab paket ekonomi yang salah satu isinya menurunkan tarif Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi tanah dan bangunan yang menjadi aset Dana Investasi Real Estate (DIRE) hingga kini belum jalan. Alasannya adalah kekhawatiran Pemda kehilangan pendapatan.
Agar bisa jalan, perlu ada aturan pelaksana berupa Perda. Dan ini memang perlu pembahasan dan persetujuan Kepala Daerah dan DPRD.
Sumber: Harian Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pemeriksaan Pajak

Tinggalkan komentar