CFO Bukalapak Minta Pelapak di Media Sosial Kena Pajak

Pemerintah tengah merampungkan aturan perpajakan untuk perdagangan online(e-commerce). Aturan tersebut rencananya tidak hanya menyentuh di platform online atau marketplace, namun aktivitas jual-beli di media sosial turut menjadi perhatian.

Co-Founder sekaligus Chief Finance Officer (CFO) Bukalapak Muhamad Fajrin Rasyid merespons positif rencana tersebut karena akan memberi level kesetaraan bagi pelaku yang menjual barangnya dimarketplace dengan di media sosial seperti Facebook, hingga Instragram. Dengan pesatnya perkembangan jual-beli online di Tanah Air, pihaknya memastikan potensi pajak yang diperoleh dari sektor ini akan cukup besar.

Namun, pemerintah diminta memerhatikan aspek keadilan dalam upaya menerapkan pajak e-commerce. Jangan sampai, aturan yang dibuat justru tebang pilih sehingga salah satu pihak menjadi dirugikan.

“Pajak di e-commerce ini kalo bisa punya level of playing field yang sama, jadi kita tahu kalo e-commerce itu enggak hanya di platform e-commerce maupun di marketplace tapi juga di social media,” ujar Fajrin.

Dia menilai, perkembangan jual-beli di media sosial bakal makin marak seiring tumbuhnya akun pengguna setiap tahun. Apalagi, untuk menggelar lapak di media sosial sangatlah mudah dan instan.

“Boleh jadi saat ini sangat besar. Jadi apabila salah satu channel saja yang dikenakan pajak, mungkin akan menimbulkan persaingan yang tidak sehat,” ujar dia.

Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus menggodok aturan perpajakan untuk e-commerce bersama dengan Badan Kebijakan Fiskal dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Otoritas pajak pun mengaku aturan perpajakan yang tengah disusun tersebut tidak akan mengatur secara spesifik soal jual-beli di media sosial seperti Instagram dan Facebook.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, aturan perpajakan akan menyasar aktivitas jual-beli di platform marketplace online seperti Tokopedia dan Shopee. Namun, kata dia, hal tersebut tidak berarti bahwa aktivitas jual beli online di media sosial luput dari pengawasan pajak.

“Memang tidak bisa diatur sekaligus, ada karakteristik yang berbeda. Kalau nanti marketplace e-commerce duluan bukan berarti yang media sosial enggak kena, tetap kena cuma mekanismenya tidak seperti marketplace,” kata Hestu.

Sumber : inews.id

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar