India Hentikan Bea Masuk Melamin Asal Indonesia

JAKARTA. Otoritas India menghentikan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) atas impor produk melamin asal Indonesia. Directorate General of Anti-Dumping and Allied Duties India mengeluarkan rekomendasi untuk tidak memperpanjang pengenaan BMAD atas impor produk melamin dari sejumlah negara, salah satunya produk berasal dari Indonesia.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemdag) Oke Nurwan mengatakan, India tidak menemukan adanya kerugian akibat impor produk melamin dari Indonesia selama periode penyelidikan. “Selain itu, kondisi industri domestik melamin India telah sehat dan stabil setelah penerapan BMAD selama lima tahun,” kata Oke, Kamis (22/2).

Perlu diketahui, pengenaan BMAD ini telah berlangsung sejak 1 Juni 2012 dengan besaran US$1.537 per metrik ton (mt). Penyelidikan review pengenaan BMAD dimulai pada 22 September 2017 atas permintaan dari Gujarat State Fertilizers & Chemicals Ltd, yang merupakan industri domestik melamin India.

Otoritas India mengenakan BMAD kepada dua eksportir melamin asal Indonesia, yaitu PT Sri Melamine Rejeki dan PT OCI Kaltim Melamine. Namun, kedua perusahaan tersebut tidak lagi melakukan ekspor sejak tahun 2012.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Indonesia terakhir mengekspor produk melamin ke India pada 2011 dengan nilai US$ 2,2 juta. Pada tahun yang sama, negara tujuan ekspor produk melamin Indonesia antara lain Australia sebesar US$ 14,3 juta, Thailand sebesar US$ 7,9 juta, dan Korea Selatan sebesar US$ 6,5 juta.

Sumber: Harian Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Pemeriksaan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar