
Mulai 23 Agustus 2020, pemerintah lewat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membebaskan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% atas kegiatan keagamaan.
Ketentuan tersebut tertuang sebagaimana dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.3/2020 tentang Kriteria Dan/Atau Rincian Jasa Keagamaan Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Dalam Pasal 4 Ayat 3 PMK 92/2020, menyebutkan pemerintah membebaskan enam ibadah keagamaan, dalam hal jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan oleh biro perjalanan wisata yakni:
1. Jasa Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan/atau Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah ke Kota Makkah dan Kota Madinah.
2. Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Yerusalem dan/atau Kota Sinai kepada peserta perjalanan yang beragama Kristen.
3. Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Vatikan dan/atau Kota Lourdes kepada peserta perjalanan yang beragama Katolik.
4. Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Uttar Pradesh dan/ atau Kota Haryana kepada peserta perjalanan yang beragama Hindu.
5. Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Bodh Gaya dan/atau Kota Bangkok kepada peserta perjalanan yang beragama Buddha.
6. Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Qufu kepada peserta perjalanan yang beragama Khonghucu.
Sumber: kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan Balasan