
Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) memprediksi, restitusi pajak di akhir 2020 akan tumbuh lebih tinggi dibanding tahun lalu. Hal ini sejalan dengan konsidi perekonomian yang belum sepenuhnya kembali normal.
Pengapat Pajak CITA Fajry Akbar menilai, restitusi pajak akan semakin tinggi, mengingat kebutuhan akan cashflow perusahaan di masa pandemic corona virus disease 2019 (Covid-19). Apalagi ditambah dengan adanya insentif terkait percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang diterima Kontan.co.id mencatat, realisasi restitusi pajak sampai dengan akhir Juli lalu sebesar Rp 112 triliun. Angkat tersebut lebih tinggi 10,8% dibanding pencapaian restitusi pada periode sama tahun lalu sebesar Rp 99,91 triliun.
Secara rinci, dari total pengembalian pajak itu terbagi dalam tiga jenis restitusi. Pertama, restitusi dipercepat sebesar Rp 30 triliun. Kedua, restitusi normal atau berasal dari pengajuan wajib pajak senilai Rp 66 triliun. Ketiga, restitusi sebagai konsekuensi putusan hukum perpajakan sebesar Rp 16 triliun.
Kata Fajri, restitusi yang tinggi akan berdampak terhadap kinerja penerimaan PPN. Memang, dalam laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Sepanjang Januari-Juli 2020, realisasi PPN Dalam Negeri sebesar Rp 133,06 triliun, terkontraksi 7,52% year on year (yoy).
Restitusi yang semakin tinggi juga berimplikasi kepada, penerimaan sektor perdagangan yang minus 15,3% secara tahunan yakni dengan realisasi Rp 113,32 triliun.
Kendati demikian, secara bulan pencapaian PPN Dalam Negeri bulan lalu masih lebih baik daripada bulan sebelumnya. “Namun, angka minusnya membaik dibandingkan bulan-bulan sebelumnya. Kita harap ini menjadi indikasi pemulihan ekonomi yang kuat,” kata Fajry kepada Kontan.co.id, Kamis (27/8).
Sumber: kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan Balasan