Piutang Negara dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Capai Rp 358,5 Triliun

Piutang Negara dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Capai Rp 358,5 Triliun

Total piutang negara dalam Laporan KeuanganPemerintah Pusat (LKPP) untuk tahun 2019 mencapai Rp 358,5 triliun. Angka tersebut disampaikan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain Kemenkeu, Lukman Effendi, menjelaskan piutang tersebut terdiri dari piutang lancar sebesar Rp 297,9 triliun, serta piutang jangka panjang sebesar Rp 60,6 triliun.

“Dari total tersebut, ada penyisihan tak tertagih piutang lancar sebesar Rp 187,3 triliun dan penyisihan tak tertagih piutang jangka panjang Rp 3,7 triliun,” ujar Lukman dalam virtual conference DJKN, Jumat (2/10).

Piutang Negara dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Capai Rp 358,5 Triliun (1)

Lukman merinci lagi, dalam piutang lancar, terdapat dua komponen piutang paling besar. Yakni piutang pajak senilai Rp 94,6 triliun, serta piutang bukan pajak sebesar Rp 166,25 triliun.

Piutang bukan pajak ini berada di kementerian lembaga dan bendahara umum negara (BUN). Pada kementerian dan lembaga, jumlah bruto piutang mencapai Rp 44,5 triliun, namun jumlah bersihnya menjadi Rp 11,4 triliun setelah dikurangi penyisihan tak tertagih senilai Rp 33,1 triliun.

Menurut Lukman, piutang tersebut muncul dari pajak, non-pajak, serta piutang lain-lain. Khusus untuk piutang bukan pajak, biasanya berasal dari kegiatan operasional kementerian dan lembaga.

“Ada misalnya piutang royalti yang sudah diberikan izin oleh kementerian lembaga, tapi belum bayar kewajiban, piutang pendapatan penggunaan kawasan hutan. Atau mereka harus bayar sesuatu pada negara sesuai teknis yang ada di kementerian,” ujar Lukman.

Sumber: kumparan

http://www.pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: