Beleid baru sanksi administrasi pajak dinilai memberikan keadilan bagi wajib pajak

Beleid baru sanksi administrasi pajak dinilai memberikan keadilan bagi wajib pajak

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, aturan baru sanksi administrasi perpajakan memberikan keadilan bagi wajib pajak (WP).

“Karena dia mengikuti tingkat suku bunga, sehingga bebannya sesuai dengan kondisi ekonomi, dan saya kira sudah tepat kalau ada relaksasi agar masyarakat lebih patuh,” kata Fajry kepada Kontan.co.id, Kamis (8/10).

Namun demikian, Fajry menilai ketentuan ini belum tentu akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. “Karena banyak juga yang terkena sanksi administrasi karena mereka tak tahu atau tidak paham, administrasi pajak inikan rumit,” kata Fajry.

Adapun pemerintah telah mengatur sanksi administrasi pajak jadi lebih fleksibel. Sebelumnya sanksi bunga atas denda administrasi yang ditetapkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sebesar 2%.

Nah, melalui Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja pemerintah menetapkan sanksi administrasi perpajakan per bulan yakni dengan memperhitungkan tingkat suku bunga acuan ditambah persentase tertentu dan dibagi dua belas.

Secara rinci, aturan tersebut setidaknya berlaku bagi dua jenis sanksi administrasi perpajakan. Pertama, sanksi bunga atas kurang bayar pajak karena penetapan Surat Ketetapan Pajak (SKP) punya formula suku bunga ditambah 10% dibagi dua belas.

Kedua, sanksi bunga atas kekurangan bayar karena pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan SPT masa.Nah, dalam UU itu besaran tarif sanksi per bulan dihitung dari kalkulasi suku bunga acuan ditambah 5% dibagi dua belas.

Sumber: kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: