Omnibus Law Bakal Gerus Penerimaan Pajak

Kementerian Keuangan mengakui jika UU Omnibus Law Cipta Kerja bakal menggerus penerimaan pajak maupun rasio pajak terhadap PDB. Kementerian Keuangan mengakui jika UU Omnibus Law Cipta Kerja bakal menggerus penerimaan perpajakan maupun rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Sebab, pemerintah memberikan sejumlah insentif melalui UU Cipta Kerja.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menuturkan Kementerian Keuangan telah mengantisipasi penurunan penerimaan perpajakan tersebut dalam APBN 2021. Namun, ia enggan membeberkan secara tepat angka potensi penurunannya.

“Jadi, hal-hal terkait dengan risiko bagaimana policy (kebijakan) ini akan mengubah mengenai besaran, penurunan tarif pajak, pasti akan menurunkan berapa yang dibayarkan. Itu sudah kami kalkulasi seluruhnya, sudah kami perhitungkan, kami forecast (prediksi) menjadi APBN 2020 dan APBN 2021,” ujarnya dalam briefing UU Cipta Kerja Bidang Perpajakan, Senin (12/10).

Ia mengungkapkan Kementerian Keuangan juga sudah mempersiapkan strategi guna mengkompensasi penurunan penerimaan perpajakan karena pemberian insentif tersebut. Salah satunya, melalui perluasan basis pajak baik dari segi objek pajak maupun subjek pajak.

“Ada di antaranya tadi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), itu merupakan salah satu, bagaimana kami perluas basis. Kemudian, kemudahan-kemudahan yang coba kami rumuskan, harapan kami perluas basis, paling tidak, subjek baru muncul di sana dan memperluas basis dengan mempermudah proses bisnis di DJP,” imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menuturkan implementasi UU Cipta Kerja diharapkan bisa mendorong tumbuhnya lapangan kerja baru, sesuai tujuan dari uu itu sendiri. Bertambahnya jumlah pekerja, diharapkan bisa mendorong kenaikan rasio perpajakan di Indonesia.

Dengan bertambahnya rasio pajak, kata dia, diharapkan bisa mengkompensasi penurunan penerimaan perpajakan karena pemberian insentif dalam UU Cipta Kerja itu sendiri.

“Itu yang kami harapkan akan terjadi secara gradual (bertahap) bahwa tax ratio akan naik perlahan. Memang ini bukan sesuatu yang akan terjadi dalam setahun dua tahun saja, tapi secara perlahan harapannya reformasi yang kami perkenalkan tahun ini dan kemudahan berusaha yang terus kami tingkatkan itu akan membuat tax ratio akan meningkat secara gradual,” tuturnya.

Untuk diketahui, dalam APBN 2021 pemerintah menargetkan pendapatan negara sebesar Rp1.743,65 triliun. Terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp1.444,54 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp298,20 triliun, dan penerimaan hibah Rp900 miliar.

Sumber: cnnindonesia

http://www.pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak, omnibus law

Tag:, , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: