Sri Mulyani Siap-siap Tarik PPh Perusahaan Digital

Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan akan menarik pajak penghasilan (PPh) atau pajak transaksi elektronik (PTE) perusahaan digital asing yang mendapat keuntungan dari Indonesia.

Menurut dia, kewenangan pemerintah bisa menarik pajak transaksi digital ini sudah tertuang dalam UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja khususnya pada klaster perpajakan.

“Walaupun untuk agreement tidak dibutuhkan, kita tetap melakukan hak pemajakan dari Indonesia. Untuk PPh-nya ini lebih pada gimana settlement mengenai pembagian dari keuntungan,” kata Sri Mulyani dalam video conference, Selasa (1/12/2020).

Pemerintah hingga saat ini, dikatakan Sri Mulyani sudah menunjuk puluhan perusahaan digital asing sebagai pemungut, penyetor, dan pelapor pajak pertambahan nilai (PPN) atas produk dan jasa digital yang dibeli oleh konsumen tanah air.

“Kalau sekarang kita sudah bisa dapatkan PPN, dan kemudian juga UU mengenai perpajakan kita di dalam cipta kerja maupun Perppu, tentu secara estimasi kita bisa katakan income yang dia peroleh dari Indonesia pasti bisa diestimasi berdasarkan pembayaran PPN,” ujarnya.

“Ini bisa saja dijadikan bahan sebagai teman-teman pajak untuk pemungutan PPh,” tambah Sri Mulyani.

Meski begitu, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini berharap konsensus pajak digital ini bisa disepakati oleh OECD dan G20. Agar pemerintah Indonesia bisa menarik pajak penghasilan perusahaan digital yang mendapat keuntungan di Indonesia.

Jika konsensus tersebut tidak disepakati, Sri Mulyani tetap akan memungut kewajiban pajaknya, hanya saja sesuai dengan aturan yang diberlakukan di tanah air.

“Pemerintah Indonesia akan tetap melakukan pemungutan sesuai peraturan UU yang dimiliki, yang kita anggap hak pemajakan terutama PPN yang selama ini sudah mulai dilakukan dan tentu dari sisi income tax yaitu income yang mereka generate dari operasi mereka di Indonesia,” ungkapnya.

Perlu diketahui, dalam UU Nomor 2 Tahun 2020, pajak transaksi elektronik (PTE) bisa diterapkan apabila memenuhi dua syarat. Pertama, adanya kehadiran ekonomi signifikan atau significant economic presence (SEP) dari pelaku usaha PMSE luar negeri di Indonesia. Kedua, pelaku usaha PMSE berasal dari negara mitra perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B).

Sumber: detik

http://www.pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: