Amandemen Kontrak Baru Kelar November

imagesJAKARTA. Target Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyelesaikan renegosiasi Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) pada Oktober 2015 gagal terpenuhi. Sebab, proses renegosiasi pada 33 KK dan 63 PKP2B berjalan alot. Alhasil, kini baru ada 1 KK dan 10 PKP2B yang sudah meneken amandemen kontrak.

Menurut Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Mohammad Hidayat, sebetulnya sudah ada beberapa pemegang KK yang siap meneken amandemen kontrak. Tapi laporan ini belum sampai ke Menteri ESDM Sudirman Said.

Alhasil, kemungkinan penandatangan amandemen kontrak paling cepat bisa terlaksana awal November. “Kami lapor dulu ke Menteri ESDM. Mungkin November baru bisa ditangani,” katanya, Kamis (29/10).

Seharusnya sudah ada 14 KK yang siap menandatangani amandemen kontrak. Namun, seluruh KK tersebut tergolong kecil. Sedangkan KK besar seperti Freeport dan Newmont masih dalam proses.

Kondisi serupa juga terjadi di kelompok PKP2B. Padahal, jumlah PKP2B yang siap tandatangan kontrak anyar cuma empat perusahaan.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM Adhi Wibowo menambahkan, untuk perusahaan tambang yang siap teken amandemen kontrak, pemerintah sudah menyiapkan rancangan amandemen kontrak. Rencananya, draft rancangan ini bakal difinalkan pekan ini dan diserahkan ke Menteri ESDM. “Kami fokus renegosiasi sekitar 12 perusahaan terlebih dahulu,” tutur dia.

Perusahaan tersebut merupakan PKP2B generasi III. Sementara untuk PKP2B generasi I, proses renegosiasi cenderung alot karena masih harus membicarakan soal batas dan penciutan wilayah.

Pemegang PKP2B generasi I merupakan perusahaan tambang raksasa dengan cakupan wilayah yang luas. Umumnya yang menjadi kendala dalam renegosiasi tersebut adalah masalah divestasi dan penerimaan negara. “Ini terus kami bicarakan,” timpal dia.

Umumnya, para pemegang KK dan PKP2B menginginkan sistem perpajakan tetap (nail down) hingga masa kontrak habis. Adapun Pemerintah ingin sistem yang ditetapkan berupa prevailing. Artinya, besaran pajak akan terus menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku.

Khusus untuk PKP2B, salah satu ganjalan utamanya adalah pengenaan bea keluar. “Kami tunggu kajian Badan Kebijakan Fiskal seperti apa. Yang jelas ada keberatan bea keluar,” ujar dia tanpa memberi tahu besaran bea keluar yang masih jadi penolakan.

 

Sumber: KONTAN

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar