Saat ini sudah lazim pembayaran berbagai transaksi dilakukan melalui layanan online yang disediakan oleh bank/pos. Mulai dari pembayaran tiket pesawat terbang, tiket kereta api, tagihan listrik/telepon dan berbagai tagihan lain sampai dengan transaksi belanja online, dapat dilakukan dengan mudah. Semua aktivitas tersebut terasa nyaman dilakukan karena tersedia banyak cara dan kanal pembayaran. Ada pembayaran melalui mesin ATM, internet banking, bahkan gesek lewat mesin Electronic Data Capture (EDC) pun bisa. Bagaimana dengan pembayaran pajak?
Tak jauh beda dengan gambaran di atas, kini pembayaran pajak pun dapat dilakukan secara online melalui berbagai layanan bank/pos pada umumnya. Hal ini dimungkinkan karena saat ini telah tersedia sistem pembayaran pajak secara elektronik. Layanan pembayaran pajak secara elektronik ini disebut billing system atau biasa disingkat e-Billing. Sistem ini diluncurkan oleh pemerintah sebagai jawaban atas tuntutan perkembangan teknologi yang semakin pesat, terutama terkait dengan transaksi elektronik.
Sebenarnya, e-Billing sudah mulai diujicobakan sejak tahun 2011 lalu. Saat itu, pembayaran pajak secara elektronik baru dapat dilakukan oleh wajib pajak yang terdaftar di beberapa kantor pelayanan pajak tertentu. Kemudian dilanjutkan secara bertahap, sampai pada pertengahan tahun 2013, barulah sistem ini diterapkan secara nasional. Dengan e-Billing, wajib pajak dapat melakukan transaksi pembayaran pajak melalui berbagai kanal pembayaran seperti internet banking, mesin ATM/EDC atau tetap melalui teller di loket pembayaran.
Keunggulan dari layanan ini antara lain terkait dengan kecepatan proses pembayaran. Wajib pajak dapat melakukan transaksi pembayaran pajak hanya dalam hitungan menit. Untuk pembayaran melalui teller, waktu antrean di loket pembayaran menjadi lebih singkat karena teller cukup menginput satu kode saja untuk mengonfirmasi data pembayaran. Dengan sistem ini pula, kesalahan input data yang biasa terjadi di teller dapat diminimalisir. Hal ini dimungkinkan karena ketika wajib pajak menginput sendiri data pembayaran pajaknya di laman aplikasi billing DJP (http://sse.pajak.go.id), sistem di aplikasi secara otomatis akan mendeteksi kekeliruan yang terjadi.
Untuk dapat memanfaatkan e-Billing ini, wajib pajak harus terlebih dulu mendaftarkan akun baru di laman aplikasi billing DJP (http://sse.pajak.go.id). Setelah memperoleh user ID dan PIN, akun wajib pajak di aplikasi tersebut dapat diaktifkan dengan cara merespon konfirmasi sistem melalui e-mail yang didaftarkan. Proses selanjutnya adalah pembuatan kode billing. Kode Billing merupakan kode identifikasi yang diterbitkan melalui sistem billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan wajib pajak. Untuk memperoleh kode billing ini, wajib pajak menginput sendiri data pembayaran pajaknya di situs http://sse.pajak.go.id. Melalui fitur pengisian SSP elektronik yang tersedia di situs tersebut, wajib pajak dapat menerbitkan sendiri kode billing tadi. Kode billing dapat langsung dicetak atau disimpan dalam bentuk file komputer.
Setelah memperoleh kode billing, langkah berikutnya adalah melakukan pembayaran pajak. Untuk melakukan pembayaran/penyetoran pajak, wajib pajak dapat mendatangi langsung teller di loket-loket pembayaran atau pun melalui kanal pembayaran lainnya yang telah terhubung dengan billing system DJP, diantaranya internet banking, mesin ATM/EDC. Selanjutnya, di kanal-kanal pembayaran tersebut, teller atau wajib pajak cukup menginput kode billing saja untuk mengkonfirmasi data pembayaran pajaknya. Apabila data pembayaran pajak sudah dipastikan kebenarannya, langkah berikutnya adalah memberikan perintah pembayaran.
Jika pemerintah sudah memberikan kemudahan layanan pembyaran pajak seperti di atas, maka tak ada lagi alasan merasa repot ketika harus membayar pajak. Bersegeralah manfaatkan layanan e-Billing pajak untuk kemudahan dan kenyamanan Anda karena #PajakMilikBersama.
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar