Setoran Cukai Mulai Naik

9JAKARTA. Penerimaan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemkeu) mulai mengalir. Di penghujung semester I tahun ini, setoran cukai mampu mencatatkan pertumbuhan positif dibandingkan periode sama tahun lalu. Namun, penerimaan pos lain masih melambat, hingga setoran DJBC secara total masih lebih rendah daripada tahun lalu.

Data DJBC mencatat, total penerimaan dari pos bea dan cukai hingga 30 Juni 2015 sebesar Rp 77,45 triliun. Angka ini baru mencapai 39,72% dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015 yang sebesar Rp 194,99 triliun. Jumlah itu juga masih lebih rendah dibandingkan angka di periode yang sama tahun lalu, yaitu Rp 80,88 triliun, atau terjadi penurunan 4,25%.

Namun sepanjang Juni penerimaan mulai mengalir lancar. Per 3 Juni 2015 lalu, DJBC baru mengumpulkan setoran Rp 59,05 triliun, atau lebih rendah 14,17% daripada penerimaan di tahun sebelumnya.

Selanjutnya, pendapatan mulai lancar seiring pemasukan cukai yang mulai menggeliat. Di akhir Juni 2015, setoran pos cukai mencapai Rp 60,05 triliun, tumbuh 4,63% dibanding tahun sebelumnya.

Jika dirinci, penerimaan dari cukai hasil tembakau meningkat 5,92% menjadi Rp 58,25 triliun. Namun penerimaan cukai etil alkohol masih turun 0,52% menjadi Rp 71,3 miliar. Begitu pula penerimaan cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) anjlok 26,25% menjadi Rp 1,76 miliar.

Penerimaan dari pos bea masuk dan keluar juga tumbuh negatif. Penurunan paling tajam terjadi pada pos bea keluar.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menuturkan, meski penerimaan cukai hasil tembakau mulai meningkat, tapi hasilnya masih belum sesuai dengan target pemerintah.

Penyebabnya, menurut Heru, produksi tembakau sigaret kretek mesin (SKM) masih menyusut selama paruh pertama tahun ini. Ini merupakan imbas kampanye kesehatan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 tahun 2012 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 tahun 2013 yang mewajibkan penempelan label peringatan plus gambar menyeramkan di setiap bungkus rokok.

Selain itu, pelambatan ekonomi juga menurunkan konsumsi rokok. Akibatnya, sejumlah pabrik rokok tutup. “Di Lumajang dan Jember (Jawa Timur), pabrik Sampoerna Dji Sam Soe tutup,” kata Heru, Jumat (3/7).

Efek pelemahan ekonomi juga berimbas pada pos lain. Kegiatan ekspor-impor yang lesu menurunkan penerimaan di pos bea dan keluar.

Sementara penerimaan cukai di kelompok minuman beralkohol anjlok akibat larangan penjualan MMEA dengan kadar sampai 5% di minimarket. “Efeknya jelas terasa,” kata Heru.

11Bertumpu pada cukai

Nah, pada semester kedua ini, Heru memperkirakan kinerja sejumlah pos masih akan melambat, terutama pos bea masuk dan bea keluar. Soalnya, sejauh ini belum ada tanda-tanda perbaikan harga komoditi. Terutama komoditas minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) yang menjadi andalan ekspor pemerintah.

“Harga CPO tidak akan mencapai harga yang diasumsikan pemerintah sebesar US$ 750 per metrik ton,” terang Heru.

Meski demikian, DJBC memproyeksikan penerimaan dari pos cukai dalam APBN-P 2015 yang sebesar Rp 145,75 triliun akan tercapai. “Karena itu kemungkinan prognosis penerimaan bea dan cukai 2015 mencapai kisaran 95% dari target, atau Rp 185,33 triliun,” tandas Heru.

Hal tersebut sejalan dengan prognosis penerimaan perpajakan akhir tahun ini oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, yang sebesar 92% dari target.

Beberapa upaya ekstra akan diintensifkan DJBC untuk mencapai penerimaan di tahun ini. Secara umum, DJBC melakukan sinergi dengan Ditjen Pajak dalam melakukan pertukaran data, analisis, audit, penindakan, dan penagihan bersama.

Secara khusus, strategi DJBC di bidang impor yaitu melakukan penelitian mendalam terhadap dokumen impor, terutama berkaitan dengan harga barang impor dan penggunaan fasilitas free trade zone (FTZ). DJBC juga akan melakukan audit terhadap importir, melakukan pengawasan secara bersama-sama dan terkoordinasi, baik pengawasan di darat maupun di laut, serta melakukan update profiling importir.

Di bidang cukai, strateginya adalah mengawasi barang kena cukai mulai di daerah produksi (Jawa Tengah dan Jawa Timur), jalur distribusi (Pelabuhan Tanjung Perak dan pelabuhan di Jawa Tengah), hingga daerah pemasarannya (Sulawesi dan Kalimantan).

Strategi cukai lainnya adalah mengawasi upaya pemalsuan pita cukai dan jual beli pita cukai ilegal, termasuk penyempurnaan fitur pengamanan pita cukai.

DJBC juga berniat mengawasi dan menyempurnakan regulasi terkait barang kena cukai di FTZ. Tujuannya agar  tak terjadi kebocoran barang kena cukai yang belum dibayar cukainya di FTZ.

Dalam enam bulan pertama tahun ini, Ditjen Bea dan Cukai telah melakukan penindakan kasus penyelundupan dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 174,7 miliar.

Adapun komoditi paling banyak yang diselundupkan adalah obat-obatan dan bahan kimia dengan nilai kerugian Rp 2,16 miliar, produk tekstil dengan kerugian Rp 1,4 miliar, dan elektronik dengan kerugian Rp 1,03 miliar.

Kinerja DJBC juga akan terbantu oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.04/2015 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai. Beleid ini menyatakan pelunasan atas pembelian cukai untuk tahun 2015 harus dilakukan tahun ini juga. Jadi, tak ada pelunasan pembelian cukai tahun ini yang dilakukan tahun depan (carry over).

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, pelambatan ekonomi tahun ini menjadi tantangan berat pemerintah. Pelambatan ekonomi pasti akan menurunkan penerimaan dari pos kepabeanan.

Karena itu, satu-satunya tumpuan penerimaan negara dari bea dan cukai hanya cukai. Pemerintah harus lebih fokus pada penekanan cukai palsu dan industri rokok yang belum terdaftar untuk mencapai target tersebut. “Kalau cukai biasanya tercapai,” tukas Prastowo.

Terkait penindakan, jumlah penerimaan yang bakal masuk memang akan kecil. NamunPrastowo menilai, penindakan bisa memberi efek jera bagi pelaku penyelundupan, hingga pebisnis akan memilih melintasi jalur yang legal.

 

Sumber: Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar