JAKARTA. Periode pertama tax amnesty yang berlangsung sejak Juli hingga September 2016, faktanya, tidak penuh benar-benar selama tiga bulan. Selain terpotong libur lebaran selama kurang lebih sepekan, periode ini terpotong oleh persiapan penerbitan peraturan teknis dan sosialisasi yang berlangsung sekitar dua pekan.
Apakah para pengusaha meminta perpanjangan waktu periode I tax amnesty? Para pengusaha yang dihubungi KONTAN memiliki pendapat beragam. Mereka mengakui periode pertama tax amnesty tidak sepenuhnya selama tiga bulan, namun mereka pesimistis pemerintah mau memberikan kompensasi berupa perpanjangan waktu agar bisa menikmati tariff yang rendah sebesar 2% dari harta bersih bagi wajib pajak yang merepatriasi dana dan 4% bagi wajib pajak yang deklarasi aset.
Pandangan yang pesimistis ini terlihat dari Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani. Hariyadi mengakui waktu efektif periode pertama tax amnesty tidak penuh selama tiga bulan. “Tapi rasanya tidak bisa diundur, karena dasarnya Undang-Undang,”kata Hariyadi, Kemarin (24/7).
Senada dengan Hariyadi, Wakil Ketua Apindo, Anton J Supit menganjurkan agar masyarakat segera memanfaatkan kesempatan yang ada saat ini untuk mengajukan tax amnesty, meskipun banyak waktu yang terpotong baik oleh penetapan aturan PMK maupun sosialisasinya. “Memang idealnya kalau tiga bulan itu dihitung semuanya,”terang Anton.
Sedang Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia, Ade Sudrajat meminta pemerintah sebaiknya memberikan kompensasi waktu selama 30 hari untuk mengganti waktu yang habis terpotong untuk lebaran dan penyusunan peraturan teknis berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) berikut sosialisasinya. “Tentu perlu waktu tambahan di bulan berikutnya, selama tiga puluh hari lagi, agar lebih fair, “kata Ade, kepada KONTAN.
Pengusaha Chris Kanter mengatakan periode tax amnesty dalam Undang-undang Tax Amnesty sudah tidak bisa diubah lagi dan tidak mungkin diatur dalam peraturan pemerintah guna memperpanjang waktunya.
Sebab itu, yang bisa dilakukan saat ini, ialah sosialisasi secara optimal dan harus intensif di ruang terbuka. “Sosialisasinya harus dibuka di mall-mall dan ruang terbuka lainnya. Agar ada ruang untuk konsultasi, karena ini tidak bisa hanya bentuk brosur. Saya sudah menerima 20 orang yang konsultasi rincian kebijakan ini,”ungkap Chris.
Masa pendaftaran tas amnesty berlangsung sembilan bulan hingga akhir Maret 2017. Tarif tax amnesty lebih rendah ada di tiga bulan pertama kebijakan ini.
Sumber: http://www.pengampunanpajak.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pengampunan pajak
Tinggalkan komentar