Tak Mudah Membawa Pulang si Cangkang

Hasil gambar untuk perusahaan cangkangJAKARTA – Pemerintah berjanji segera merilis aturan teknis tentang mekanisme pengampunan pajak bagi perusahaan cangkang atau special purpose vehicle (SPV) di luar negeri. Aturan ini banyak ditunggu para pengusaha besar dan grup konglomerat, sebagai pegangan untuk membawa pulang asetnya ke dalam negeri.

Itu sebabnya, sampai kemarin, belum satu pun grup konglomerat yang mengikuti tax amnesty. “Mereka berminat masuk, tapi memang masih menunggu PMK ini,” kata Hestu Yoga Saksama,  Juru bicara Ditjen Pajak, kepada KONTAN, kemarin. Dia menambahkan, peraturan itu telah tuntas dan masih menunggu proses legalisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

Menurut Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Goro Ekanto, isi PMK ini sebenarnya hanya penegasan atas pola bisnis para pengusaha selama ini, termasuk bagi pemilik SPV. Dalam aturan baru ini, harta yang bisa diajukan bisa dimiliki langsung dan juga tidak langsung.

Dia mencontohkan, SPV di luar negeri yang memiliki saham perusahaan di dalam negeri. Pilihannya adalah membubarkan SPV jika tidak memiliki kegiatan operasional di luar negeri. Selanjutnya, asetnya diungkap lewat amnesti pajak. “Banyak yang seperti ini di Singapura,” kata Goro.

Sedangkan SPV yang memiliki bisnis aktif di luar negeri tak perlu dibubarkan. SPV jenis ini harus membayar tebusan4% untuk deklarasi harta.

Yang terang, membawa pulang SPV tak semudah membalikkan telapak tangan. Selain perlu proses yang rumit, para pemilik SPV itu juga harus mencermati aturan perpajakan di negara tempat SPV, mendapat restu kreditu, maupun izin pemegang saham lain di SPV. “Ada banyak SPV dimiliki lebih dari dua pemegang saham dari negara lain,” kata seorang pengusaha pemilik sejumlah SPV, yang enggan disebutkan namanya.

Bahkan menurutnya, sejumlah grup bisnis memiliki lebih dari puluhan SPV di luar negeri. Tak heran, proses penghitungan aset membutuhkan waktu dan proses rumit.

Padahal, mayoritas dari mereka tertarik tax amnesty periode pertama (Juli-September 2016) karena tarif tebusannya 2%. Persoalannya, “Perlu waktu untuk menyelesaikannya,” tandasnya.

Sebagai jalan tengah, sumber KONTAN mengusulkan, para pemilik SPV bisa tetap mendapatkan tarif 2% asal mendaftar lebih dahulu. Mereka harus menyerahkan dokumen aset dalam beberapa bulan setelahnya. “Itu solusinya,” katanya .

Petinggu Grup Salim, Franky Welirang, membenarkan bahwa membawa pulang SPV ke Tanah Air itu sulit dan rumit. Ia berharap pemerintah menyederhanakan aturan dan syarat adminstrasi tax amnesty. “Orang kaya kadang tak tahu punya harta di mana saja,” kata Franky.

Penulis: Asep M, Adinda Ade M, Hendra G, Barly Haliem

Sumber: http://www.pengampunanpajak.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Pengampunan pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar