KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO 40-42 JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5250208, 5251609, 5262880; FAKSIMILE (021) 5732062; HOME PAGE http://www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 1500200;
EMAIL pengaduan@pajak.go.id
Nomor : S-671/PJ.03/2016 16 September 2016
Sifat : Sangat Segera
Hal : Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016
tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya
Yth. 1. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
- Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
Sebagaimana telah diketahui bahwa pada tanggal 8 Agustus 2016 telah ditetapkan dan diundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 (PP No.34/2016) tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya. Sehubungan hal tersebut, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Pasal 12 PP No.34/2016 mengatur bahwa PP tersebut mulai berlaku sejak tanggal 7 September 2016.
- Perlu kami informasikan bahwa Rancangan Peraturan Menteri Keuangan sebagai peraturan pelaksanaan lebih lanjut PP No.34/2016 dimaksud sedang dalam proses penetapan menjadi Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
- Berkenaan dengan hal tersebut, untuk kelancaran dan kepastian operasional di lapangan perlu dijelaskan beberapa ketentuan yang telah diatur dalam PP No. 34/2016 sebagai pedoman dalam pelaksanaan sebelum PMK pelaksanaan PP No.34/2016 diterbitkan, yaitu:
a. Tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) adalah sebagai berikut:
- 0% (nol persen) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah, badan usaha milik negara yang mendapat penugasan khusus dari Pemerintah, atau badan usaha milik daerah yang mendapat penugasan khusus dari kepala daerah, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum;
- 1% (satu persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; atau
- 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, selain pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2).
b. Perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b merupakan kesepakatan jual beli antara para pihak yang meliputi surat PPJB, surat pemesanan unit, kuitansi pembayaran uang muka, atau bentuk kesepakatan lainnya antara pihak yang mengalihkan tanah dan/atau bangunan dan pihak yang menerima pengalihan tanah dan/atau bangunan.
c. Pasal 2 ayat (2) huruf c dan huruf d, bahwa nilai yang diterima atau diperoleh, dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan melalui jual beli:
- yang dipengaruhi hubungan istimewa adalah harga pasar yang wajar atau hasil penilaian dari penilai independen yang mencerminkan harga pasar yang wajar.
- yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa adalah nilai transaksi penjualan yang sebenarnya dilakukan oleh Wajib Pajak.
d. Pasal 3 dan Pasal 5, bahwa pembayaran PPh dilakukan untuk setiap pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau setiap PPJB (berdasarkan Nomor Objek Pajak atas tanah dan/atau bangunan) sehingga pembayaran untuk beberapa pengalihan tidak boleh digabungkan dalam satu bukti pembayaran.
e. Pengecualian dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, b, c, d, e, dan f dilakukan dengan penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB). Pengecualian dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf g tanpa melalui penerbitan SKB.
f. Pasal i ayat (1) huruf a, bahwa penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dan Pasal 1 ayat (3) huruf a, bahwa penghasilan dari pihak penjual yang namanya tercantum dalam PPJB yang:
- sebagian atau seluruh pembayaran atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut diterima sebelum tanggal 7 September 2016, dikenai PPh final berdasarkan tarif Pasal 4 ayat (1) PP Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan s.t.d.t.d PP Nomor 71 Tahun 2008.
- sebagian atau seluruh pembayaran atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut diterima pada tanggal 7 September 2016 dan/atau setelahnya, dikenai PPh final berdasarkan tarif Pasal 2 ayat (1) PP No. 34/2016.
g. Penghasilan dari pihak pembeli yang namanya tercantum dalam PPJB sebelum terjadinya perubahan atau adendum PPJB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) huruf b yang:
- perubahan atau adendum perjanjian pengikatan ju al beli dilakukan sebelum tanggal 7 September 2016, dikenai PPh berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1 ), ayat (2), ayat (2), atau Pasal 26 ayat (2a) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;
- perubahan atau adendum PPJB dilakukan pada tanggal 7 September 2016 dan/atau setelahnya, dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 2 ayat (1) PP No. 34/2016.
- Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari PP Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan s.t.d.t.d PP Nomor 71 Tahun 2008, masih tetap berlaku, termasuk Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2009 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 26/PJ/2010, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Demikian disampaikan untuk dapat menjadi pedoman.
a.n Direktur Jenderal Pajak
Direktur Peraturan Perpajakan II
ttd.
Yunirwansyah
NIP 19670622 199311 1 001
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Peraturan Pajak
Tinggalkan Balasan