Upaya menurunkan harga gas industri mengalami kemajuan positif. Jajaran menteri ekonomi memutuskan menurunkan harga gas untuk 3 sektor industri, yaitu industri baja, pupuk, dan petrokimia.
Keputusan itu diambil dalam rapat koordinasi yang digelar di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian di Jakarta, kemarin.
Hadir dalam rapat itu, Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menteri BUMN Rini Soemarno, dan Dirut Pertamina Dwi Soetjipto.
Menteri ESDM Ignasius Jonan mengungkapkan, penurunan harga gas untuk industri petrokimia yang paling siap dilakukan. Besarannya akan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016.
“Di Perpres kan dibilang maksimum 6 dolar ASper MMBTU di plant gate. Ya sudah begitu saja. Detailnya lagi dibahas, untuk petrokimia sudah selesai,” ungkap Jonan.
Bagaimana dengan harga gas untuk baja dan pupuk? Jonan mengaku, masih ada hambatan yang harus diselesaikan. Antara lain masalah formulasi harga gas dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di dalam Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG).
“Pupuk belum selesai dibahas, tapi itu hanya minoritas kok. Sebentar lagi selesai. Prinsipnya, kami akan upayakan 1 Januari 2017, semua industri di dalam Perpres semaksimal mungkin bisa mendapat penurunan harga,” tegasnya.
Dirjen Migas Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja menerangkan, beberapa PJBG bagi industri pupuk yang masih belum menemukan formulasi yang tepat. Antara lain, PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) dan PT Petrokimia Gresik.
Sebagai informasi, gas bagi PIM disediakan dari blok NSO yang dioperatori PT Pertamina Hulu Energi NSO dengan kontrak PJBG yang berlaku dari tahun 2014 hingga 2018. Volume yang dialokasikan sebesar 55 MMSCFD dengan harga 7,25 dolar AS per MMBTU.
Sementara itu, Petrokimia Gresik mendapatkan alokasi gas sebesar 65 MMSCFD dari Kangean Energy Indonesia Ltd. Kontrak PJBG memiliki periode 2012-2020 seharga 5,8 dolar AS per MMBTU.
“Pupuk sudah ada formula, ada yang belum. Kayak di Pupuk Kalimantan Timur sudah bisa pakai formula,” terang Wirat.
Kemudian soal pembentukan tim diterangkan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto. Menurutnya, tim tersebut dibentuk untuk membahas penurunan harga gas untuk tujuh sektor lainnya. Yaitu, Industri Oleokimia, Industri Keramik, Industri Kaca, Industri Ban dan Sarung Tangan Karet, Industri Pulp dan Kertas, Industri Makanan dan Minuman, serta Industri Tekstil dan Alas Kaki.
“Tim kecil akan rapat sampai dengan 7 hari atau 10 hari untuk memformulasikan terhadap masing-masing sektor. Juga untuk melihat dari segi regulasi baik di hulu, mainstream dan plant gate,” terang Airlangga.
Tim kecil tersebut, lanjut Airlangga, akan beranggotakan Dirjen dari Kementerian Perindustrian, Dirjen dari Kementerian ESDM, Deputi Menteri BUMN, dan jajaran Kementerian Keuangan.
Airlangga menerangkan, 3 sektor yang telah mendapatkan kepastian penurunan harga, diprioritaskan pemerintah karena memiliki potensi pembangunan hilir yang tinggi. Sehingga diharapkan dapat menambah pemasukan negara.
Sumber: Rmol
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Ekonomi

Tinggalkan komentar