Strategi Tarik Pajak Selebgram Disiapkan

10

JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terus mematangkan rencana untuk menarik pajak para artis media sosial atau yang sering disebut selebgram. Saat ini, Ditjen Pajak masih merumuskan skema yang tepat bagi mereka yang memperoleh pendapatan dari monetizing akun Facebook, Youtube, Blog, ataupun Instagram.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, pihaknya masih mencari mekanisme yang tepat untuk mengenakan pajak para selebriti media sosial tersebut. Mekanisme baru perlu dibuat karena selama ini mereka mendapatkan penghasilan, namun tidak memasukkannya dalam surat pemberitahuan (SPT) pajak, apalagi membayar pajak. “Sedang kami formulasikan supaya lebih baik,” katanya, akhir pekan lalu.

Dalam menyusun mekanisme penarikan pajak tersebut, Ditjen Pajak juga menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) serta Bank Indonesia (BI). Walau pada dasarnya regulasi sudah ada, yaitu UU Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), karena terjadi di dunia maya, perlu formulasi khusus dalam pengenaan pajak.

Namun jika kemudian dalam penarikan pajak tetap menggunakan prinsip self assessment, dikhawatirkan tingkat kepatuhan mereka membayar pajak akan rendah. “Regulasi tidak masalah cuma kita memikirkan mekanisme pengenaan yang lebih efektif daripada dengan melapor sendiri,” katanya.

Menurut Hestu, salah satu opsi yang akan dilakukan adalah memanfaatkan sistem national payment gateway. Kebijakan Bank Indonesia (BI) ini akan menyatukan seluruh sistem pembayaran di Indonesia dari berbagai provider. Dengan sistem ini, bisa diketahui transaksi pembayaran ke para selebgram. “Bisa juga bank yang memungut pajaknya,” katanya.

Namun, menurut Hestu, opsi mekanisme ini masih belum final. Sebab, pembahasannya masih berlangsung dan dimungkinkan ada opsi-opsi lain. Apalagi Kominfo dan BI juga diajak turut dalam pembahasan mekanisme penarikan pajak tersebut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menegaskan akan menggali seluruh potensi penerimaan negara yang bisa menjadi objek pajak, termasuk selebriti media sosial. “Sedapat mungkin dikumpulkan penerimaan negara darinya,” katanya.

Sumber: Harian Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Pemeriksaan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar