Target penerimaan pajak di Jateng baru mencapai 69 persen

864f3-takut2bbrangkrut2bsingapura2bgelar2bkampanye2bnegatif2bhadapi2btax2bamnesty2bindonesia

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah (Kanwil DJP Jateng) II, Lusiana mengungkapkan penerimaan pajak menjelang akhir Desember ini baru mencapai 69 persen atau senilai Rp 8,4 triliun, dari target tahun 2016 sebanyak Rp 12,345 triliun. Namun, dia yakin target penerimaan tersebut dapat tercapai.

“Memang target nasional semua diturunkan, untuk kita DJP Jateng II turun sebesar Rp 219 miliar. Target awal Rp 12,345 triliun, sekarang menjadi Rp 10,5 triliun. Kita tetap optimis akan tercapai, menjelang akhir bulan ini,” ujar Lusiana, Jumat (9/12).

Lusiani mengungkapkan, upaya pencapaian target untuk tahun ini dilakukan melalui intensifikasi pengawasan kepatuhan wajib pajak (WP), terutama WP orang pribadi (OP) nonkaryawan, bendahara, dan sektor industri yang dominan. Tak hanya itu, pihaknya juga terus mengupayakan penambahan WP, khususnya WP OP non karyawan, sebab selama ini banyak yang belum sadar untuk membayar pajak.

“Sejak tahun lalu sudah kita upayakan penambahan WP OP dan akan semakin kita intensifkan. Salah satunya adalah melalui celengan pajak kepada para pedagang. Di DJP Jateng II ini kan banyak industri tekstil, perkayuan, dan jasa pendidikan, Harapannya nanti para pedagang tidak merasa berat pada waktu membayar pajak,” katanya.

Terkait realisasi uang tebusan program pengampunan pajak atau Tax Amnesty, Lusiani mengatakan hingga Desember sudah mencapai Rp 1,3 triliun. dia berharap menjelang berakhirnya periode kedua peserta tax amnesty akan semakin bertambah.

“Biasanya para wajip pajak ini akan menyetor pada akhir-akhir batas waktu. Mungkin uangnya digunakan dulu untuk usaha yang menghasilkan. Kita sudah antisipasi, jika nanti pesertanya membludak. Selain penyediaan tempat, Santu dan Minggu kita juga buka layanan,” pungkas Lusiani.

Sumber: MERDEKA

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar