Realisasi PPN Tahun 2016 Turun Pertama Kali dalam Lima Tahun

16

Jakarta. Penerapan faktur pajak elektronik (e-Faktur) dan penerapan amnesti pajak sejak Juli 2016 tidak bisa mendongkrak penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN). Bahkan realisasi PPN tahun 2016 justru menurun.

Data Kementrian Keuangan (Kemkeu) menunjukkan realisasi sementara PPN hingga 31 Desember 2016 sebesar Rp 401,5 triliun. Jumlah itu hanya 86,6% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016. Itu menunjukkan realisasi PPN tahun 2016 turun 3,12% disbanding 2015. Realisasi si penerimaan PPN tahun 2015 tercatat Rp 423,7 triliun.

Ini adalah penurunan realisasi penerimaan PPN yang pertama kali sejak empat tahun ke belakang. Sebab selama periode tahun 2012 hingga 2015, realisasi penerimaan PPN selalu meningkat. Pada tahun 2012 realisasi penerimaan PPN sebesar  Rp 337,58 triliun, naik menjadi Rp 384,71 triliun pada 2013, Rp 409,2 triliun pada 2014, dan sebesar Rp 423,7 triliun pada 2015.

Direktur  Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Direktorat Jendral Pajak Kemenkeu Yon Arsal  beralasan, penurunan penerimaan PPN disebabkan oleh penurunan pada penerimaan PPN dalam negeri dan PPN impor. PPN dalam negri minus 2,34% year on year (yoy) dan PPN impor minus 5,72% (yoy).

Selain itu penurunan kinerja penerimaan PPN disebabkan karena banyaknya pembayaran kembali atas kelebihan pembayaran pajak atawa restitusi. Yon bilang, jumlah restitusi tahun ini meningkat  dibandingkan tahun lalu yang tercatat Rp 95 triliun. “Kalau ditotal memang kontraksi. Tetapi penerimaan rutinnya positif,” kata Yon ke KONTAN, Rabu (4/1).

Penerimaan PPN rutin adalah realisasi penerimaan PPN tanpa memperhitungkan restitusi pajak. Yon bilang, restitusi berasal dari wajib pajak badan yang sebagian memang tidak ikut amnesti pajak . Untuk jumlah  pasti restitusi 2016, Yon masih belum bilang karena masih menunggu data dari Ditjen Perbendaharaan Negara Kemkeu.

Sebelumnya Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi berharap pengujian restitusi pajak tahun 2016 turun seiring berjalannya amnesti pajak. Sebab wajib pajak yang mengikuti amnesti harus membatalkan permohonan restitusi.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, penurunan realisasi penerimaan PPN tahun 2016 mencerminkan kinerja sektor industri  yang menurun akibat perlambatan ekonomi. Sebab, transaksi dalam sektor industri menjadi objek pajak.

Walau sektor keuangan mencatat pertumbuhan, namun sektor bukan merupakan objek pajak PPN.  “ Artinya perekonomian melambat, output  industrinya turun,” katanya. Selain itu penurunan PPN juga menunjukkan penerapan e-Faktur mulai 1 Juli 2016 sebelum berdampak.

Penurunan PPN juga menunjukkan jumlah WP badan yang ikuti amnesti pajak tidak banyak, terlihat dari WP badan yang lebih memilih mengklaim restitusi pajak. “Mereka tidak mau lepaskan restitusi untuk amnesti,” katanya.

Penulis: Adinda Ade Mustami

Sumber: Harian Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Pemeriksaan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar