JAKARTA. Diskon Pajak Pengalihan (PPh) final pengalihan hak tanah sebesar 50% dari sebelumnya 5% nilai jual objek pajak (NJOP) menjadi 2,5% NJOP dinilai positif menggairahkan properti di daerah. Diskon tarif PPh final yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2016 tersebut seperti diketahui berlaku mulai 9 September 2016.
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endy Jaweng walau sampai saat ini belum ada evaluasi di lapangan terhadap kebijakan itu, namun KPPOD menilai secara umum kehadiran aturan itu positif bagi daerah, khususnya pelaku usaha perumahan dan masyarakat. “Nilai alih hak atas tanah atau bangunan jadi semakin ringan. Lebih ideal kalau BPHTB dikurangi,” katanya, Senin (3/4). Kebijakan ini juga dinilai akan membuat peringkat kemudahan berusaha dari indikator registering property bisa terangkat. “Saat ini evaluasi khusus memang belum ada. Yang ada hanya respon positif pelaku usaha dan masyarakat,” katanya.
Direktur Kepatuhan, Potensi dan Penerimaan DJP Yon Arsal juga mengaku implementasi PP 34/2016 sudah berdampak pada penerimaan pajak. Dia mengaku ada penurunan penerimaan dari penurunan PPh Final Penjualan Tanah dan Bangunan
Sumber: Harian Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar